Soal Wali Murid Wajib Beli Seragam di Sekolah, Disdikbud Kota Malang: Saya Akan Tindak Kepala Sekolah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang bakal memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang mengeluarkan kebijakan internal soal pembelian seragam yang waji ...

Juli 27, 2023 - 15:40
Soal Wali Murid Wajib Beli Seragam di Sekolah, Disdikbud Kota Malang: Saya Akan Tindak Kepala Sekolah

TIMESINDONESIA, MALANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang bakal memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang mengeluarkan kebijakan internal soal pembelian seragam yang wajib di sekolah.

Hal ini lantaran adanya keluhan dan protes dari sejumlah Wali Murid yang merasa kebijakan tersebut tak sesuai dan menambah beban masyarakat dengan biaya yang cukup tinggi.

Seperti yang terjadi di salah satu sekolah di SMP Negeri Kota Malang. Wali Murid diwajibkan membeli seragam di sekolah dengan ketentuan biaya, ukuran normal sebesar Rp1.250.000 dan ukuran besar Rp1.325.000.

Kemudian, setelah banyaknya protes, pihak sekolah pun memberikan keringanan dengan cara Wali Murid bisa mencicil asal harus membayar DP 50 persen terlebih dahulu.

Mengetahui hal ini, Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana secara tegas akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah.

"Kalau ada sampaikan ke saya. Pasti akan saya samperi, pasti akan saya tindak kepala sekolahnya," ujar Suwarjana, Kamis (27/7/2023).

Namun sanksi apa yang bakal diberikan, Suwarjana belum bisa menjabarkan. Sebab, masih perlu ada kajian dari kenyataan lapangan setelah itu baru ada keputusan sanksi seberat apa yang bakal didapatkan.

"Nanti kita kaji, kita lihat dulu. Kita belum bisa pastikan seberat apa dia," ungkapnya.

Sebenarnya, Suwarjana selama ini sudah melakukan sosialisasi dan imbauan soal kebijakan internal setiap sekolah di Kota Malang.

Sebab, Suwarjana memastikan tidak boleh ada kebijakan internal sekolah. Seluruhnya diatur dan diawasi oleh Pemkot Malang melalui Disdikbud Kota Malang untuk sekolah negeri jenjang TK, SD hingga SMP.

Bahkan, Disdikbud Kota Malang sendiri sudah menganggarkan seragam sekolah yang nanti akan diperuntukan bagi masyarakat yang tak mampu membeli seragam.

"Kami akan beri lewat bantuan APBD seragam sekolah. Itu ada," katanya.

Mekanismenya, wali murid wajib melapor ke kepala sekolah soal ketidakmampuan mereka untuk membeli seragam.

Nantinya, kepala sekolah akan melapor ke Disdikbud Kota Malang untuk menindaklanjuti pemberian seragam sekolah berupa barang bukan uang.

"Wujudnya barang jadi. Kita sudah siap. Ada seragam Pramuka, Merah-Putih dan Biru-Putih. Tinggal masyarakat saja jangan malu lapor ke kepala sekolah," tandasnya. (*) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow