Dinas Pendidikan Kota Malang Tegaskan Wali Murid Tak Wajib Beli Seragam di Sekolah
Pemkot Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menegaskan bahwa kebijakan internal sekolah yang mewajibkan wali murid untuk membeli seragam ...
TIMESINDONESIA, MALANG – Pemkot Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menegaskan bahwa kebijakan internal sekolah yang mewajibkan wali murid untuk membeli seragam di sekolah itu tidak benar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (27/7/2023).
"Tidak benar (kebijakan internal sekolah soal pembelian seragam). Kita gak ada surat edaran, tapi kami sudah lakukan sosialisasi dan memberi imbauan," ujar Suwarjana.
Ia mengatakan, seluruh sekolah, termasuk dari tingkatan SMP tidak diwajibkan membeli seragam di sekolah.
Masyarakat, lanjut Suwarjana, diperbolehkan membeli seragam dimanapun yang mereka inginkan.
"SMP tidak diwajibkan membeli seragam di sekolah. Masyarakat boleh membeli dimanapun yang menurut mereka murah," ungkapnya.
Kemudian, untuk penggunaan seragam seperti SD saat baru masuk di tingkat SMP sebagai siswa baru, Suwarjana juga tak memberi batasan sampai kapan.
Ia meminta, jika wali murid dirasa sudah mampu, disitulah bisa mengganti seragam sesuai tingkatannya.
"Sampai kapan anak kelas 7 SMP gak pakai biru putih ? Tidak ada batasannya. Kalau ada yang bilang sampai tanggal 17 Agustus, tidak benar. Kami pikir sampai dua punya dan tidak ada penghukuman juga," tegasnya.
Untuk solusinya, jika Wali Murid merasa tidak mampu membeli seragam sekolah, bisa mengadu ke Kepala Sekolah tempat anaknya menimba ilmu.
Nantinya, kepala sekolah wajib melapor ke Disdikbud Kota Malang untuk selanjutnya akan diberikan seragam sekolah gratis.
Sebab, Disdikbud Kota Malang sendiri telah menganggarkan pengadaan seragam sekolah bagi masyarakat yang tak mampu.
Hal ini ditujukan bagi masyarakat yang benar benar tidak mampu membeli seragam dimanapun.
"Gak mampunya kenapa, nanti diberi solusi. Kepala sekolah akan melapor ke kami, kami akan beri lewat bantuan APBD seragam sekolah," katanya.
Nantinya buka bantuan berupa uang, namun Disdikbud Kota Malang memberikan bantuan berupa barang jadi, yakni seragam sekolah.
"Wujudnya barang jadi. Sekitar 2.500 an per satu. Ada seragam Pramuka, Merah-Putih dan Putih-Biru," imbuhnya.
Dengan begitu, ia meminta kepada seluruh wali murid untuk tidak sungkan melapor ke Kepala Sekolah jika mereka memang benar-benar tidak mampu.
"Kalau memang tidak mampu terus terang ke kepala sekola pasti di beri. Terkadang kan masyarakat malu. Saya sudah sosialisasi juga. Saya yakin gak sampai 10 persen setiap sekolah yang gak mampu," tandasnya.
Seperti berita sebelumnya, salah satu Wali Murid di sekolah SMP Negeri Kota Malang memprotes soal kebijakan sekolah yang meminta seluruh wali murid membeli seragam dalam bentuk kain dari sekolah.
Hal ini cukup memberatkan mereka, karena pihak sekolah mewajibkan Wali Murid dengan biaya untuk seragam ukuran normal Rp1.250.000 dan ukuran ekstra Rp1.325.000. (*)
Apa Reaksi Anda?