BEM PTNU Kawal Penyidikan Kasus Batu Bara PLTU, Minta Penegakan Hukum Bebas Intervensi

BEM PTNU meyakini keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut perkara besar secara terbuka akan menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesi

Juli 9, 2026 - 14:31
BEM PTNU Kawal Penyidikan Kasus Batu Bara PLTU, Minta Penegakan Hukum Bebas Intervensi

MALANG - Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026.

Bagi BEM PTNU, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran negara, tetapi juga menyangkut kepentingan publik karena berkaitan langsung dengan pasokan energi nasional. Karena itu, proses penyidikan dinilai harus berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Achmad Baha'ur Rifqi, mengatakan perkara tersebut menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menghadirkan penegakan hukum yang independen dan tidak tebang pilih.

Menurutnya, apabila dugaan korupsi dan pencucian uang dalam tata kelola pengadaan batu bara benar terbukti, dampaknya tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat mengganggu pelayanan publik yang bergantung pada pasokan listrik nasional.

"Polri harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti, serta menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang. Jangan ada pihak mana pun yang mencoba menghambat atau memengaruhi proses penyidikan," ujar Rifqi, Kamis (9/7/2026).

BEM PTNU juga menyoroti berkembangnya berbagai informasi yang mengaitkan sejumlah nama dalam proses penyidikan, termasuk Febrie Adriansyah. Namun organisasi mahasiswa tersebut mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurut Rifqi, penyebutan nama dalam proses penyidikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, ia meminta masyarakat mengawal proses hukum secara objektif dan tidak menggiring opini yang berpotensi mengganggu jalannya penyidikan.

Di sisi lain, BEM PTNU menilai independensi aparat penegak hukum harus menjadi perhatian bersama. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa setiap bentuk tekanan maupun intervensi terhadap penyidik berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

Atas dasar itu, BEM PTNU mendorong Presiden Prabowo Subianto memastikan seluruh kementerian, lembaga, maupun aparatur negara menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Presiden perlu memastikan bahwa tidak ada satu pun institusi yang menggunakan kewenangannya untuk memengaruhi proses penyidikan. Negara harus menunjukkan bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan, bukan tunduk pada kekuasaan ataupun jabatan," tegas Rifqi.

BEM PTNU meyakini keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut perkara besar secara terbuka akan menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, organisasi tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal proses penyidikan dengan tetap mengedepankan fakta, menghormati mekanisme hukum, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow