Reaktivasi Peserta PBI JKN Nonaktif di Kota Malang Masih Berproses, Pemkot Lakukan Pemadanan Data

Pemkot Malang masih melakukan pemadanan data ribuan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan. Reaktivasi dapat dilakukan dengan rekomendasi Dinsos dan surat keterangan sakit, sementara warga diimbau rutin m

Februari 26, 2026 - 16:30
Reaktivasi Peserta PBI JKN Nonaktif di Kota Malang Masih Berproses, Pemkot Lakukan Pemadanan Data

MALANG Proses reaktivasi ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Malang yang mendadak dinonaktifkan hingga kini masih berlangsung. Lebih dari tiga pekan pascapenonaktifan, Pemerintah Kota Malang masih melakukan tahapan verifikasi dan pemadanan data.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, menyampaikan bahwa data peserta nonaktif saat ini masih dalam proses pencocokan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

“Data peserta PBI JKN yang nonaktif masih dipadankan oleh Dispendukcapil. Ribuan data itu akan dicek ulang untuk memastikan validitasnya,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Pemadanan dilakukan pada tiga aspek utama, yakni pembaruan kartu keluarga (KK), domisili terbaru peserta, serta status hidup atau meninggal dunia. Setelah proses tersebut rampung, hasilnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang.

Selanjutnya, peserta akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam desil 1 hingga 5, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi terendah. Peserta dalam kategori tersebut berpeluang direaktivasi kepesertaannya.

Husnul menegaskan terdapat dua syarat utama untuk reaktivasi. Pertama, rekomendasi dari Dinas Sosial P3AP2KB. Kedua, surat keterangan sakit atau surat keterangan menjalani perawatan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan.

“Reaktivasi bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja selama dua syarat itu terpenuhi,” ungkapnya.

Apabila saat berobat di puskesmas atau rumah sakit diketahui status PBI nonaktif, pasien dapat meminta surat keterangan sakit sebagai salah satu dokumen persyaratan, kemudian melampirkannya bersama rekomendasi dari Dinas Sosial.

Bagi warga yang tidak masuk dalam hasil pemadanan atau tidak termasuk desil 1–5, tersedia dua opsi, yakni mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan atau dialihkan ke skema PBI Daerah (PBID). Pada 2026, Pemkot Malang mengalokasikan anggaran sekitar Rp153 miliar untuk membiayai sekitar 360 ribu jiwa peserta PBID.

“Kalau dinilai mampu bisa menjadi peserta mandiri. Jika tidak, bisa masuk skema PBI Daerah,” jelasnya.

Terkait penonaktifan sekitar 9.000 lebih peserta berdasarkan data awal dari BPJS Kesehatan, Husnul mengimbau masyarakat tetap tenang karena reaktivasi dapat diajukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan.

Sementara itu, Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mencatat lonjakan permintaan surat keterangan reaktivasi. Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menyebut pihaknya menerbitkan lima hingga sepuluh surat keterangan setiap hari.

“Sehari bisa 5 sampai 10 surat. Biasanya warga baru mengetahui statusnya nonaktif saat berobat di rumah sakit,” ujarnya.

Menurut Donny, rumah sakit kerap menghubungi Dinsos untuk meminta penerbitan surat keterangan sebagai bagian dari proses reaktivasi. Namun, penerbitan surat hanya dapat dilakukan berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Integrasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Kami melihat desil di SIKS-NG, dari desil 1 sampai 5. Jika masuk kategori itu, kami keluarkan surat keterangan. Kalau tidak, biasanya tercatat di desil 9 atau 10,” jelasnya.

Donny menegaskan bahwa Dinsos tidak memegang data lengkap jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan. Data resmi berada di BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan. Peran Dinsos sebatas membantu menerbitkan surat keterangan sesuai persyaratan dari Kementerian Sosial.

Ia juga mengakui adanya kendala teknis karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengubah data dalam sistem SIKS-NG. Dengan meningkatnya kasus serupa, masyarakat diimbau rutin memeriksa status kepesertaan agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow