Temuan BPK di RSUD RT Notopuro Sidoarjo: Potensi Pendapatan Obat Rp273 Juta Hilang
Audit BPK menemukan RSUD RT Notopuro Sidoarjo kehilangan potensi pendapatan obat Rp273,67 juta akibat ketidaksesuaian margin Perda. Pihak rumah sakit sebut sistem telah diperbaiki.
RSUD RT Notopuro Sidoarjo mengalami kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp273,67 juta selama tahun 2025. Kondisi ini dipicu oleh penentuan harga jual obat yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi daerah.
Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian penerapan harga jual obat yang tidak mengacu pada ketentuan margin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasarkan data audit BPK, ditemukan sedikitnya 19 jenis obat dijual dengan margin keuntungan di bawah ketentuan minimal 15 persen. Akibatnya, terdapat selisih nilai penjualan obat sebesar Rp273.676.273,20 dibandingkan dengan perhitungan harga jual yang seharusnya diterapkan.
Selain itu, BPK menemukan empat jenis obat yang dijual dengan margin melebihi 15 persen, dengan nilai selisih penjualan mencapai Rp74.833.563,50.
"Kondisi tersebut mengakibatkan RSUD R.T. Notopuro kehilangan potensi pendapatan dari pelayanan penjualan obat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 minimal sebesar Rp273.676.273,20," tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya, dikutip Kamis (23/7/2026).
BPK menilai persoalan tersebut terjadi karena Direktur RSUD RT Notopuro kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan rumah sakit, khususnya terkait pemantauan harga pokok penjualan pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Farmasi.
Tanggapan Manajemen RSUD RT Notopuro
Menanggapi temuan tersebut, Plt Direktur RSUD RT Notopuro, dr. Prima Dessy Kusuma Rakhmawati, M.Kes., menjelaskan bahwa hasil audit BPK telah dikonfirmasi saat pemeriksaan berlangsung. Pihaknya juga telah melakukan tindakan korektif.
"Sudah dilakukan tindak lanjut berupa perbaikan sistem data serta prosedur. Kami juga melakukan pemantauan secara rutin," ujar dr. Prima.
Lebih lanjut, dr. Prima menyampaikan bahwa nilai Rp273,67 juta tersebut tidak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai kerugian secara finansial langsung, sebab mekanisme penjualan obat berkaitan dengan sistem penjaminan pasien.
"Jika dikatakan kerugian, tidak sepenuhnya betul. Karena penjualan obat tidak semata-mata menjadi pendapatan rumah sakit, melainkan bagian dari klaim pada penjamin pasien (BPJS) yang disesuaikan dengan koding INA-CBGs (Indonesia Case-Based Groups)," pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?