Gegara Postingan Medsos, Ketua Peradi Banyuwangi Didatangi Anggota
Suasana tidak biasa mendadak terlihat di kantor Eko Sutrisno SH, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi, Senin (18/5/2026).
BANYUWANGI - Suasana tidak biasa mendadak terlihat di kantor Eko Sutrisno SH, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi, Senin (18/5/2026).
Sejumlah pengacara yang merupakan anggota Peradi tiba-tiba mendatangi kantor yang beralamat di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Karangrejo itu. Ketegangan ini dipicu oleh keresahan para anggota terkait adanya unggahan video di media sosial (medsos) oleh salah satu aktivis Banyuwangi.
Dalam postingan yang viral tersebut, sang aktivis menuding bahwa Eko Sutrisno piawai dalam melakukan praktik suap.
Koordinator perwakilan anggota Peradi Banyuwangi, Gembong Aji Rifai, SH, menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan konfirmasi secara langsung. Langkah ini dinilai krusial demi menjaga marwah dan integritas profesi advokat di Bumi Blambangan.
"Kami ingin menanyakan langsung kepada Bapak Eko Sutrisno, apakah benar beliau melakukan tindakan suap seperti yang dituduhkan dalam video yang viral di berbagai platform media sosial tersebut," katanya.
Klarifikasi ini sengaja dilakukan mengingat posisi pemilik Kantor Advokat Eko Sutrisno & Partner's tersebut bukan sekadar pengacara biasa. Dia merupakan figur sentral yang menakhodai organisasi resmi para pengacara di DPC Peradi Banyuwangi.
Dalam pertemuan tersebut, Eko Sutrisno secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Dengan tegas dia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan suap kepada hakim maupun aparat penegak hukum lainnya dalam perkara apa pun yang sedang ditangani.
"Artinya, video yang disebarkan tersebut adalah fitnah belaka," tegas pria yang akrab disapa Gembong ini.
Dampak luas dari unggahan yang dinilai hoaks tersebut juga memicu reaksi keras dari anggota Peradi Banyuwangi lainnya, Hayatul Makin, SH. Menurut Makin, karena berupa unggahan medsos, persoalan ini sudah bukan lagi menjadi ranah pribadi Eko Sutrisno semata.
"Jadi yang perlu diluruskan, nama Eko di sini tidak berdiri sendiri. Beliau adalah simbol Peradi di Banyuwangi, sebuah organisasi resmi para pengacara," kata Makin.
Tuduhan tanpa dasar kuat mengenai praktik suap, lanjutnya, secara tidak langsung telah mencederai kehormatan profesi advokat di Banyuwangi secara.
"Tentu tuduhan tersebut membuat rekan-rekan dan anggota Peradi lainnya merasa terganggu, risih, dan resah. Karena ini menyangkut marwah organisasi kami," beber Makin. (*)
Apa Reaksi Anda?