Presiden Prancis Dukung Indonesia Larang Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Presiden Prancis Emmanuel Macron mendukung kebijakan Indonesia yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, bagian dari tren global melindungi kesehatan mental remaja.

Maret 6, 2026 - 22:00
Presiden Prancis Dukung Indonesia Larang Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

JAKARTA Langkah Indonesia melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mendapat perhatian internasional. Presiden Prancis Emmanuel Macron bahkan menyampaikan apresiasinya secara terbuka, menilai kebijakan tersebut sebagai bagian dari gerakan global melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.

Melalui akun media sosial X miliknya, Macron menulis singkat namun tegas: “Thanks for joining the movement.” Pernyataan itu merespons kebijakan pemerintah Indonesia yang akan membatasi akses media sosial bagi anak-anak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP TUNAS. Regulasi itu dijadwalkan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026, termasuk dengan penutupan akun media sosial yang teridentifikasi dimiliki oleh anak di bawah usia 16 tahun.

Indonesia Ikuti Tren Global

Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan pembatasan usia penggunaan media sosial secara ketat. Kebijakan ini sejalan dengan tren global yang semakin mengkhawatirkan dampak platform digital terhadap kesehatan mental anak dan remaja.

Sebelumnya, Australia menjadi negara pertama yang mengambil langkah serupa pada Desember 2025. Pemerintah Australia saat itu mewajibkan perusahaan media sosial menutup sekitar 4,7 juta akun yang teridentifikasi milik anak-anak.

Kebijakan pembatasan ini muncul seiring semakin banyak penelitian yang menunjukkan hubungan antara penggunaan media sosial berlebihan dengan masalah kesehatan mental pada remaja, termasuk kecemasan, depresi, hingga gangguan konsentrasi.

Presiden-Prancis-Emmanuel-Macron-b.jpgDukungan Presiden Prancis Emmanuel Macron di akun X mengenai keputusan Indonesia melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun medsos. 

Prancis Siapkan Larangan Serupa

Prancis sendiri juga sedang mengarah pada kebijakan serupa. Majelis Nasional Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial.

Dalam pemungutan suara yang digelar pada awal pekan ini, anggota parlemen di majelis rendah menyetujui rancangan tersebut dengan 116 suara mendukung dan 23 menolak. RUU tersebut selanjutnya akan dibahas di Senat sebelum menjadi undang-undang.

Jika disahkan, anak-anak remaja di Prancis tidak akan bisa mengakses platform seperti Snapchat, Instagram, dan TikTok tanpa mekanisme pembatasan yang ketat.

Macron menyebut langkah parlemen itu sebagai “langkah besar” dalam upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital. Ia bahkan mendorong pemerintah mempercepat proses legislasi agar larangan tersebut bisa berlaku mulai tahun ajaran baru.

“Otak anak-anak kita bukan untuk diperjualbelikan,” tulis Macron dalam pernyataannya di media sosial.

Isu Kesehatan Mental Jadi Pendorong Kebijakan

Perdebatan mengenai pembatasan media sosial bagi anak semakin menguat di berbagai negara. Sejumlah studi menunjukkan bahwa algoritma platform digital dapat meningkatkan risiko paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan layar.

Karena itu, pemerintah di berbagai negara mulai mempertimbangkan regulasi lebih ketat terhadap perusahaan teknologi untuk melindungi kelompok usia muda.

Dengan kebijakan terbaru ini, Indonesia bergabung dalam gelombang kebijakan global yang berupaya menata ulang relasi antara anak-anak, teknologi, dan kesehatan mental di era digital. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow