Kemenhaj RI Tertibkan Tempelan KBIHU di Tenda Arafah, Gus Irfan: Sudah Dicopot

Kemenhaj copot tempelan kertas ilegal KBIHU di tenda Arafah, ganti penanda resmi. Menteri Irfan Yusuf: operasi pembersihan semalam. KBIHU bandel terancam izin dicabut.

Mei 23, 2026 - 21:31
Kemenhaj RI Tertibkan Tempelan KBIHU di Tenda Arafah, Gus Irfan: Sudah Dicopot

MAKKAH - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memastikan tempelan kertas yang dipasang sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di tenda Arafah telah ditertibkan.

Penempelan yang dinilai sebagai bentuk pengavlingan sepihak itu kini diganti dengan penanda resmi pemerintah.

Amirul Hajj sekaligus Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan petugas telah diterjunkan untuk mencopot seluruh tempelan KBIHU yang tidak resmi.

“Tempelan KBIH sudah dicopoti, sudah diganti tempelan dari kita (Kementerian Haji dan Umrah),” ujarnya kepada Tim Media Center Haji di Kantor Daker Makkah, Sabtu (23/5/2026).

Penertiban dilakukan setelah tim peninjau menemukan sejumlah kertas penanda yang dipasang oleh KBIHU di tenda-tenda Arafah saat inspeksi pada Kamis (21/5/2026). 

Menurut Irfan, operasi pencopotan dilakukan secara menyeluruh.

“Tadi malam ada operasi pembersihan,” katanya.

Sebagai pengganti, petugas memasang identitas resmi dari kementerian yang memuat informasi kapasitas tenda dan data kelompok terbang (kloter). Ke depan, sistem penandaan juga akan dilengkapi nama jemaah yang menempati tenda.

“Minimal ada data kloter, nanti kita upayakan dengan nama-namanya (jemaah yang menempati tenda),” ujar Gus Irfan.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah RI, Hasan Afandi, mengatakan pihaknya telah mendata KBIHU yang diduga memasang penanda tenda tanpa izin.

“Kami mencatat daftar nama KBIHU yang kemarin dilepas tanda-tandanya waktu kunjungan menteri dan wamen di Arafah,” katanya.

Menurut Hasan, pendataan dilakukan sebagai langkah pengawasan agar praktik serupa tidak terulang. 

Sesuai instruksi kementerian, KBIHU yang tetap melakukan pengavlingan sepihak terancam sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional.

Ia menegaskan, pengaturan dan pembagian tenda jemaah merupakan kewenangan penuh pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah.

“Jadi tidak kemudian dikavling sepihak oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan daerah tertentu atau KBIHU tertentu,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, meninjau langsung kawasan Arafah dan menemukan adanya penempelan kertas di sejumlah tenda.

Dahnil menegaskan praktik tersebut dianggap ilegal dan berpotensi merugikan jemaah lain karena dapat memicu ketimpangan distribusi tempat tinggal saat puncak ibadah haji.

“Ini ilegal ini, kan sudah ada standarnya. KBIH yang bandel izinnya kami copot. Yang enggak tertib, enggak nurut aturan kami cabut izinnya,” tegas Dahnil.

Pemerintah menilai praktik pengavlingan sepihak dapat menyebabkan sebagian jemaah tidak memperoleh tempat yang semestinya. Kasus serupa disebut pernah terjadi pada musim haji sebelumnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow