BKSDA Maluku Gagalkan Penyelundupan Enam Ekor Nuri Kepala Hitam Asal Papua di KM Leuser
BKSDA Maluku mengamankan enam ekor burung nuri kepala hitam dilindungi di atas KM Leuser saat bersandar di Pelabuhan Ambon. Pelaku terancam pidana 5 tahun penjara.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan enam ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) di atas KM Leuser. Satwa-satwa dilindungi tersebut ditemukan petugas saat menggelar operasi pengawasan bersama di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon.
"Enam ekor nuri kepala hitam berhasil diamankan saat pelaksanaan pengawasan bersama di KM Leuser yang sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon," ujar Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Cardolin CH Latuputty di Ambon, Rabu.
Cardolin menjelaskan bahwa satwa endemik tersebut ditemukan petugas sekitar pukul 01.30 WIT di area Dek 2 bagian depan kapal. KM Leuser sendiri diketahui tengah menempuh rute pelayaran dari wilayah Papua menuju Surabaya.
Usai disita, seluruh burung paruh bengkok tersebut langsung dievakuasi dan diserahkan ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku. Di sana, satwa-satwa tersebut akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan serta perawatan intensif sebelum ditentukan langkah penanganan lebih lanjut.
Sebagai informasi, burung nuri kepala hitam termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi oleh negara berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Terkait temuan ini, BKSDA Maluku mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa aktivitas menangkap, memiliki, mengangkut, memelihara, hingga memperjualbelikan satwa dilindungi tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal yang diancam sanksi pidana berat.
Cardolin menegaskan bahwa ke depan, pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar di pintu-pintu pelabuhan akan terus diperketat. Langkah preventif ini dilakukan melalui kolaborasi erat dengan berbagai instansi terkait demi memutus rantai penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Selain memperketat penjagaan, ia juga mengetuk kesadaran masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati tanah air. Warga diimbau untuk tidak membeli satwa liar dilindungi dan diminta segera melapor ke pihak berwajib jika mengendus adanya praktik perdagangan ilegal.
Merujuk pada regulasi yang berlaku, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara tegas mengatur aspek pidana ini. Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a, siapa pun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 juta sesuai Pasal 40 ayat (2). (*)
Apa Reaksi Anda?