Langgar Aturan, Satpol PP Pangandaran Tertibkan Ratusan Spanduk Iklan di Jalur Wisata

Penertiban menyasar berbagai alat promosi yang dipasang di lokasi tak semestinya, seperti di bahu jalan, fasilitas umum hingga area publik yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keindahan lingkunga

Maret 6, 2026 - 22:00
Langgar Aturan, Satpol PP Pangandaran Tertibkan Ratusan Spanduk Iklan di Jalur Wisata

PANGANDARAN Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran (Satpol PP Pangandaran) melakukan penertiban ratusan banner dan spanduk iklan yang terpasang tidak sesuai aturan, Jumat (6/3/2026).

Penertiban dilakukan di sepanjang jalur nasional Kalipucang menuju kawasan wisata Pangandaran.

Penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pangandaran, Bangi, dengan menyasar berbagai alat promosi yang dipasang di lokasi tak semestinya, seperti di bahu jalan, fasilitas umum hingga area publik yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan.

Menurut Bangi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan terkait pemasangan reklame sekaligus menjaga estetika wilayah yang menjadi pintu masuk utama menuju destinasi wisata di Pangandaran.

"Kami ingin memastikan ruang publik tetap tertib dan tidak dipenuhi pemasangan iklan yang tidak berizin atau dipasang sembarangan," ujarnya.

Fokus Jalur Menuju Kawasan Wisata

Penertiban difokuskan di jalur strategis dari Kecamatan Kalipucang menuju kawasan wisata Pangandaran. Jalur ini selama ini kerap dipadati pemasangan banner promosi dari berbagai perusahaan maupun pelaku usaha.

Selain dinilai mengganggu pemandangan, pemasangan yang tidak sesuai ketentuan juga dikhawatirkan dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan berbagai jenis alat peraga promosi, mulai dari banner, spanduk hingga baliho kecil yang dipasang tanpa izin resmi atau diketahui belum memenuhi kewajiban pajak reklame.

Ratusan Banner Diamankan

Dari hasil penertiban, petugas berhasil mengamankan 253 banner dan spanduk dari berbagai merek dan jenis promosi.

Sebagian besar banner yang ditertibkan berasal dari promosi layanan telekomunikasi, di antaranya:

  • Axis: 127 buah
  • XL: 38 buah
  • Smartfren: 23 buah
  • Telkomsel: 13 buah
  • M3: 7 buah

Selain itu, petugas juga menertibkan banner dari beberapa perusahaan lain seperti Indomaret, Maxim, Yamaha, hingga iklan produk rokok serta berbagai promosi lainnya.

Imbauan untuk Pelaku Usaha

Bangi menegaskan, kegiatan ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan pemasangan reklame yang berlaku.

Pemerintah daerah berharap para pengiklan maupun pemilik usaha dapat mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memasang alat promosi di ruang publik.

"Dengan begitu, lingkungan tetap tertata rapi dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Pangandaran," pungkasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow