Forum KDKMP Bondowoso Sebut Program Lamban dan Tak Sesuai Harapan

KDKMP se-Kabupaten Bondowoso resmi melayangkan pernyataan sikap kepada pemerintah daerah terkait lambannya perkembangan program KDKMP di sejumlah desa dan kelurahan.

Mei 18, 2026 - 20:01
Forum KDKMP Bondowoso Sebut Program Lamban dan Tak Sesuai Harapan

BONDOWOSO - Forum Komunikasi Pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Kabupaten Bondowoso resmi melayangkan pernyataan sikap kepada pemerintah daerah terkait lambannya perkembangan program KDKMP di sejumlah desa dan kelurahan.

Forum menilai pelaksanaan pembangunan gerai hingga tata kelola koperasi belum berjalan sesuai harapan. 

Selain progres pembangunan yang dinilai minim, mereka juga menyoroti mekanisme pengelolaan sumber daya manusia yang dianggap tidak selaras dengan regulasi perkoperasian.

Ketua Forum Ketua KDKMP Bondowoso, Martin mengungkapkan bahwa hingga akhir April 2026, baru 106 desa dan kelurahan yang berhasil merealisasikan pembangunan gerai KDKMP dari total 219 wilayah di Bondowoso. Sementara 113 lainnya disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Yang terealisasi baru 106 lokasi, sedangkan sisanya belum ada progres. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Martin usai membacakan pernyataan sikap, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, lambannya proses pembangunan berdampak langsung terhadap operasional koperasi di tingkat desa. Sejumlah pengurus bahkan memilih mengundurkan diri karena tidak adanya kepastian terkait pembangunan dan pengelolaan KDKMP.

Forum pun meminta Satgas KDKMP tingkat kabupaten segera mempercepat proses eksekusi lahan yang hingga kini belum tuntas. 

Padahal kata dia, berbagai dokumen dan persyaratan disebut telah diserahkan kepada instansi terkait, mulai dari dinas teknis, Sekretariat Daerah, BPKAD hingga Perhutani.

“Perencanaan pembangunan sudah berlangsung sejak Oktober 2025, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan. Kalau kondisi ini terus terjadi, roda ekonomi desa tentu ikut terhambat,” katanya.

Tak hanya soal pembangunan fisik, forum juga menyoroti sistem pengelolaan koperasi yang dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta AD/ART KDKMP.

Martin menjelaskan, dalam aturan tersebut pengurus koperasi memang memiliki kewenangan mengangkat pengelola, namun tetap harus melalui persetujuan rapat anggota. 

Di lapangan, kata dia, proses rekrutmen sejumlah posisi seperti wakil manajer, kasir, sekuriti hingga staf gudang justru diduga banyak dipengaruhi sistem titipan.

“Akibatnya pengurus koperasi seolah tidak dilibatkan dalam pengelolaan SDM, padahal aturan hukumnya sudah jelas,” tegasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow