Reses DPRD Jatim: Mengurai Duka Warga Miskin yang Terhapus dari Bansos Akibat Carut-Marut Data

Reses DPRD Jatim di Tambak Sari mengungkap banyak warga miskin terhapus dari bansos akibat data desil bermasalah. PKS mendesak verifikasi ulang data dan perluasan titik reses.

Juli 25, 2026 - 23:45
Reses DPRD Jatim: Mengurai Duka Warga Miskin yang Terhapus dari Bansos Akibat Carut-Marut Data

SURABAYA - Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur Lilik Hendarwati mengurai masalah carut-marut pendataan kemiskinan yang memicu penyaluran bantuan sosial salah sasaran di ibu kota provinsi. Temuan ini mengemuka saat legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jatim I yang meliputi Kota Surabaya tersebut menggelar Penjaringan Aspirasi Masyarakat (Reses) di Balai RW 10, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari, Sabtu (25/7/2026) malam.

Di hadapan ratusan perwakilan warga dari delapan kelurahan se-Kecamatan Tambak Sari, Lilik membedah potret ketidakadilan sosial yang dialami masyarakat rentan di tingkat akar rumput. Berdasarkan aduan dan verifikasi faktual warga, ditemukan sejumlah kasus riil di mana lansia penderita stroke hingga keluarga dengan dua anggota keluarga penyandang disabilitas netra justru tidak tersentuh bantuan pemerintah sama sekali.

Akar masalah utama dari terabaikannya warga miskin tersebut bermula dari kekacauan klasifikasi pendataan desil. Banyak keluarga yang secara ekonomi tergolong miskin ekstrem (desil 1 dan 2) justru dimasukkan ke dalam desil 3 hingga 7 yang dikategorikan sebagai kelompok mampu.

"Kondisi ini sangat ironis sekaligus menyakitkan bagi warga. Mereka yang hidup dalam keterbatasan ekonomi nyata justru terkunci oleh sistem administrasi karena terdaftar di desil atas. Akibatnya, bantuan spesifik dari Pemprov Jatim seperti KPM Puteri Jawara senilai Rp3 juta yang diperuntukkan bagi ibu tunggal atau istri yang suaminya tidak mampu bekerja karena sakit parah sama sekali tidak bisa dicairkan. Pembenahan dan verifikasi ulang data desil ini sifatnya sangat mendesak," tegas Lilik di tengah dialog interaktif bersama warga.

Selain persoalan jaring pengaman sosial, forum reses pada akhir pekan tersebut juga menelanjangi minimnya literasi hukum dan perizinan usaha bagi para pelaku UMKM lokal. Banyak pedagang kecil di kawasan Tambak Sari enggan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melewatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang sejatinya disediakan oleh pemerintah secara berkesinambungan.

Lilik menjelaskan, ketiadaan NIB ber dampak fatal karena menjadi barikade utama yang menutup akses UMKM terhadap program bantuan modal, pelatihan, serta pembinaan dari pemerintah. Di sisi lain, ketidaktahuan warga mengenai fasilitas gratis membuat banyak pelaku usaha urung melegalkan produknya, mengingat biaya pengurusan sertifikasi halal secara mandiri dapat menelan dana hingga Rp7 juta per produk.

Jurang informasi ini, menurut Lilik, merupakan konsekuensi logis dari pola kerja dinas teknis Pemprov Jawa Timur yang kurang aktif melakukan pemetaan dan edukasi hingga ke tingkat RT dan RW.

"Masyarakat bukannya tidak mau maju atau enggan mematuhi aturan perizinan, tetapi informasi penting ini tidak pernah sampai secara utuh ke mereka. Dinas terkait, seperti Dinas Perizinan serta Dinas Koperasi dan UMKM, tidak boleh hanya berdiam diri menunggu di balik meja atau sekadar membuat program di atas kertas. Mereka harus aktif turun meliterasi warga di lapangan agar stimulan yang dianggarkan benar-benar terserap," ujar Anggota Komisi C DPRD Jatim tersebut.

Banjirnya aspirasi dari kawasan padat penduduk di Tambak Sari ini sekaligus mempertegas urgensi evaluasi terhadap aturan alokasi titik reses dewan provinsi. Saat ini, 120 anggota DPRD Jatim hanya dialokasikan 6 titik reses per masa sidang untuk mencakup seluruh wilayah Jawa Timur. Bagi Dapil Surabaya yang memiliki 31 kecamatan dan 153 kelurahan dengan kompleksitas masalah tinggi, kuota tersebut dinilai sangat tidak memadai dibanding anggota DPRD tingkat kota yang mendapatkan jatah hingga 12 titik reses.

Terbatasnya titik reses membuat jangkauan serap aspirasi legislator provinsi menjadi sangat terbatas, sehingga banyak kantong kemiskinan dan persoalan warga yang tidak tertampung secara langsung dalam forum resmi.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Fraksi PKS mendorong adanya revisi aturan internal DPRD Jatim untuk menambah alokasi titik reses menjadi 12 hingga 24 titik per anggota dewan. Dengan asumsi kehadiran rata-rata 125 warga per lokasi, penambahan ini diproyeksikan mampu menjangkau 750 hingga 1.500 warga secara langsung dalam setiap pelaksanaan reses.

Lilik memastikan seluruh berkas aduan, data ketidaksesuaian desil, hingga aspirasi pengembangan ekonomi warga Tambak Sari telah didokumentasikan secara rinci. Seluruh poin tersebut akan dihimpun sebagai bahan laporan resmi reses dan dibawa ke meja komisi DPRD Jatim untuk didorong penyelesaiannya bersama dinas-dinas terkait di Pemprov Jawa Timur. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow