Dewan Pers Segera Terbitkan Imbauan Larangan Wartawan Meminta THR ke Instansi

Dewan Pers akan segera menerbitkan surat imbauan yang melarang wartawan meminta THR kepada instansi pemerintah maupun swasta demi menjaga independensi dan profesionalisme pers.

Maret 6, 2026 - 19:30
Dewan Pers Segera Terbitkan Imbauan Larangan Wartawan Meminta THR ke Instansi

BANYUWANGI Dewan Pers menegaskan komitmennya menjaga marwah dan profesionalisme jurnalisme di Indonesia. Dalam waktu dekat, lembaga independen tersebut akan menerbitkan surat imbauan resmi yang melarang wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah maupun lembaga swasta.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengatakan kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik penyalahgunaan profesi yang dapat mencederai independensi pers.

“Dewan Pers akan segera menerbitkan Surat Imbauan tentang larangan jurnalis atau wartawan di Indonesia untuk tidak meminta THR ke instansi dan lembaga,” ujar Jazuli, Jumat (6/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa wartawan tidak dibenarkan menuntut perlakuan khusus dari institusi tertentu jika hal tersebut berada di luar tugas dan fungsi jurnalistik. Salah satu contohnya adalah persoalan undangan dalam kegiatan seremonial seperti buka puasa bersama.

“Ya namanya orang yang mengundang, suka-suka yang mengundang. Tidak ada urusan jika yang tidak diundang kemudian marah,” tegasnya.

Namun demikian, Jazuli memberikan catatan penting. Jika persoalan menyangkut akses informasi dan pelaksanaan tugas peliputan, maka instansi pemerintah wajib memberikan akses yang sama kepada seluruh insan pers tanpa diskriminasi.

“Jika yang dibolehkan melakukan wawancara hanya media tertentu sementara yang lain tidak boleh, itu baru boleh dituntut atau diprotes. Itu namanya menghalang-halangi tugas jurnalis dan dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya.

Terkait maraknya media yang belum terverifikasi atau jurnalis yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Jazuli menyebut Dewan Pers tidak serta-merta mengeliminasi keberadaan mereka. Media tetap diperbolehkan beroperasi selama menjalankan fungsi pers dan memproduksi karya jurnalistik.

Jika terjadi sengketa atau pelanggaran terkait produk jurnalistik, Dewan Pers tetap menjadi lembaga yang menangani mekanisme penyelesaiannya, terlepas dari status verifikasi media tersebut.

“Tetap kasus pers walau media belum terverifikasi. Yang penting produknya jurnalistik, dikerjakan oleh wartawan, dan dipublikasikan oleh media arus utama. Kecuali jika konten itu dipublikasikan di media sosial tanpa proses jurnalistik, maka itu bukan produk pers,” terang Jazuli.

Di akhir penjelasannya, Jazuli menegaskan bahwa Dewan Pers memiliki peran ganda yang saling menguatkan, yakni melindungi profesi wartawan sekaligus melindungi masyarakat.

“Kita pasti melindungi wartawan yang bekerja sesuai jalur. Di sisi lain, kita juga melindungi publik dari perilaku wartawan,” pungkasnya.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow