Pencairan THR ASN, Pemkab Malang Tunggu PP hingga Perbup
Pemkab Malang siapkan Rp90 miliar untuk THR ASN 2026, namun pencairan tertunda menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbit sebagai dasar hukum teknis.
MALANG Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Malang masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski anggaran telah disiapkan, pencairan belum dapat dilakukan sebelum aturan teknis resmi diterbitkan pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati, menjelaskan bahwa PP menjadi landasan utama sekaligus petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) pembayaran THR.
“Pencairannya menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Karena di PP itu pasti menjadi dasar dan menjadi juklak dan juknis. Setelah ada PP, nanti kami membuat Perbup untuk juknis pelaksanaannya,” ujar Yetty.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi tersebut. Setelah PP terbit, Pemkab Malang akan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknis di daerah.
Yetty menegaskan, kendati alokasi anggaran telah tersedia, secara teknis pihaknya belum dapat mencairkan THR karena belum ada kepastian terkait subjek penerima dan komponen gaji yang diperbolehkan untuk dibayarkan.
“Kalau alokasinya ada, tapi teknisnya yang pertama kita belum tahu siapa yang berhak mendapatkan. Kedua, apa saja komponen yang boleh dicairkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, komponen gaji ASN terdiri dari berbagai unsur, seperti gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Kepastian mengenai komponen apa saja yang dapat dibayarkan biasanya diatur dalam PP.
“Termasuk biasanya diatur kapan mulai pencairannya. Misalnya paling cepat H-7 hari raya. Itu semua ada di PP, jadi kami masih menunggu,” tegas Yetty.
Dengan demikian, dua hal utama yang masih ditunggu Pemkab Malang adalah kepastian subjek penerima THR dan rincian komponen pembayaran yang diperbolehkan.
Sebelumnya, Pemkab Malang telah menganggarkan Rp90 miliar untuk pembayaran THR ASN tahun ini. Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp74,8 miliar.
Kenaikan anggaran dipicu bertambahnya jumlah pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Malang.
Meski regulasi teknis belum terbit, Pemkab Malang memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran THR ASN. Pemerintah daerah berharap PP segera diterbitkan agar proses pencairan dapat dilakukan tepat waktu menjelang Hari Raya. (*)
Apa Reaksi Anda?