Filmnya Lagi Box Office, Ji Chang Wook Malah Diperiksa Kantor Pajak Seoul

Agensi menyebut masalah ini terjadi karena perbedaan pemahaman soal pajak pengeluaran pribadi dan hiburan. Selanjutnya Spring Company akan mempeperbaiki manajemen pajak agensi untuk para artisnya term

Juni 3, 2026 - 13:30
Filmnya Lagi Box Office, Ji Chang Wook Malah Diperiksa Kantor Pajak Seoul

JAKARTA - Ji Chang Wook tengah diperiksa soleh Divisi Investigasi 2 dari Kantor Pajak Regional Seoul soal dugaan penggelapan pajak. 

Hasil pemeriksaan, Layanan Pajak Nasional (NTS) memutuskan bintang Colony itu dijatuhi sanksi denda pajak hingga puluhan juta won. 

NTS menemukan indikasi penggelapan pajak maupun kekeliruan dalam pelaporan biasa pengeluaran pribadi Ji Chang Wook. Pengeluaran pirbadi itu dianggap sah untuk mendukung aktivitas hiburannya hingga dikategorikan sebagai biaya yang tidak diakui oleh undang-undang pajak. Karena itu tetap dikenakan pajak. Biaya itulah yang tidak dibayarkan oleh Ji Chang Wook lewat agensinya. 

Agensi Ji Chang Wook Spring Company lagsung membantah putusan Kantor Pajak itu. Agensi menegaskan bahw tidak ada unusr kesengajaan untuk menyembunyikan pendapatan hingga melakukan pelanggaran hukum (tidak membayar pajak). 

"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya karena telah menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak atas masalah ini. Namun, kami ingin menegaskan bahwa sama sekali tidak ada unsur kesengajaan untuk menyembunyikan pendapatan ataupun menggelapkan pajak melalui cara-cara yang ilegal," tulis Spring Company, dikutip dari OSEN. 

Meski membantah tuduhan tersebut, agensi Ji Chang Wook tetap membayarkan denda yang ditagihkan. "Oleh karena itu, kami menghormati hasil investigasi Layanan Pajak Nasional dan akan segera melunasi seluruh denda pajak yang ditetapkan sesuai prosedur," lanjutnya.

Ji Chang Wook juga bersikap kooperatif selama pemeriksaan, dengan menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan NTS. 

Agensi menyebut masalah ini terjadi karena perbedaan pemahaman soal pajak pengeluaran pribadi dan hiburan. Selanjutnya Spring Company akan mempeperbaiki manajemen pajak agensi untuk para artisnya termasuk pribadi maupun hiburan. 

Spring Company juga berharap kasus ini tidak diperpanjang, apalagi film Colony sendang tayang. "Kami sudah menyelesaikan semua kewajiban pajak sang aktor, kami mohon maaf dan berharap masalah ini tidak diperpanjang dan tidak berimbas pada film Colony yang sedang tayang," harapnya. 

Colony menjadi film comeback Ji Chang Wook untuk layar lebar. Sebelumnya ia membintangi film berjudul Fabricated City di tahun 2017. Kemudian comeback di tahun 2026 lewat film Colony. 

Film Colony menjadi film terlaris di Korea Selatan di awal tahun 2026. Berdasar data dari Dewan Perfilman Korea, Colony langsung melesat dengan penjualan lebih dari satu juta tiket dalam tiga hari penayangannya. Jumlah itu setara dengan pendapatan kotor 9,4 juta dolar AS. Awal bulan ini, Colony resmi tayang secara global, termasuk di Indonesia. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow