Usai Diperiksa 1,5 Jam, Pengusaha Asal Pacitan Akui Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi

Pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Mei 25, 2026 - 16:01
Usai Diperiksa 1,5 Jam, Pengusaha Asal Pacitan Akui Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi

PACITAN - Pengusaha asal Kabupaten Pacitan, Citra Yulia Mergareta, menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Surabaya, Senin (25/5/2026). 

Pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Usai pemeriksaan, Citra mengaku memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan.

“Alhamdulillah saya hari ini melakukan kunjungan balasan dari kunjungan KPK yang kemarin ke rumah saya. Hari ini saya memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan dan saya sudah memberikan keterangan sebagaimana yang diminta oleh penyidik,” ujarnya kepada wartawan.

Citra mengatakan suasana pemeriksaan berlangsung santai dan tidak ada tekanan selama proses berlangsung.

“Suasana di dalam cukup santai, guyon, rileks, enggak ada ketegangan atau seperti apa. Semuanya berjalan santai,” katanya.

Namun saat ditanya materi pemeriksaan, Citra memilih menyerahkan penjelasan kepada penasihat hukumnya. Ia mengaku khawatir terjadi kekeliruan dalam menjelaskan substansi perkara.

“Kalau untuk konstruksi hukum, biar dijelaskan penasihat hukum saya saja,” ujarnya.

Meski demikian, Citra menegaskan dirinya tidak mengetahui ataupun terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani penyidik.

“Yang perlu saya sampaikan, saya memang tidak tahu dan juga tidak terlibat. Saya dimintai keterangan, ya saya jawab sesuai apa yang saya tahu dan rasakan. Kalau saya pribadi, saya enggak ngerti urusan korupsi di sana, saya hanya sebatas urusan utang piutang saja,” katanya.

Saat ditanya nominal utang yang belum dibayarkan oleh Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Citra enggan membeberkan dengan alasan privasi.

Sementara itu, penasihat hukum Citra, Iqbal Syariefudin, membenarkan kliennya diperiksa sebagai saksi berdasarkan surat panggilan dari KPK tertanggal 25 Mei 2026.

“Hari ini kami hadir mendampingi Ibu Citra sesuai surat panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Iqbal menjelaskan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Pemkab Ponorogo yang saat ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan.

“Status beliau sebagai saksi. Kehadiran Ibu Citra di sini sebagai bentuk warga negara yang baik, taat hukum, kooperatif, dan mendukung proses penegakan hukum oleh KPK,” katanya.

Menurutnya, tindak lanjut perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK. Pihaknya memastikan kliennya telah memberikan keterangan secara terbuka selama pemeriksaan.

“Ini masih tahap penyidikan dan sedang dikembangkan. Untuk proses lebih lanjut sepenuhnya kewenangan penyidik,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara di Ponorogo.

“Pengembangan penyidikan perkara Ponorogo, Mas,” ujarnya singkat.

Menurut Budi, pada Senin (25/5/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkab Ponorogo. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Selain Citra Yulia Mergareta (CYM), KPK juga memanggil sejumlah pihak lain, di antaranya admin perusahaan swasta, aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, pejabat rumah sakit daerah, agen BRILink, hingga kepala desa. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow