Cek Langsung ke Samsat, Ombudsman: Tarif PKB Jateng Tidak Naik
Ombudsman RI sidak Samsat I Kota Semarang dan memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pelayanan dinyatakan tetap transparan dan sesuai regulasi di tengah isu opsen pajak.
SEMARANG Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Samsat I Kota Semarang, Jumat (27/2/2026), menyusul ramainya perbincangan di media sosial terkait opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hasil pemantauan menunjukkan pelayanan tetap kondusif dan transparan, serta tidak ditemukan kenaikan tarif PKB.
Inspeksi ini dilakukan untuk memastikan layanan perpajakan kendaraan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, sekaligus merespons dinamika informasi yang berkembang di ruang digital.
Asisten Muda pada Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani, menyampaikan pihaknya berdialog langsung dengan wajib pajak di lokasi pelayanan. Berdasarkan hasil pemantauan, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tetap terjaga.
“Kami berbicara langsung dengan wajib pajak. Kesadaran membayar pajak tetap baik. Bahkan ada yang menyampaikan, orang bijak itu bayar pajak,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Kelembagaan di Kantor Bapenda Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Kun Retno, perbincangan di media sosial lebih banyak dipicu perbedaan pemahaman informasi. Pada awal penerapan kebijakan opsen, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sempat memberlakukan relaksasi dan program pemutihan pajak.
Ketika masa relaksasi berakhir dan skema pembayaran kembali normal, sebagian masyarakat merasakan perbedaan nominal. Kondisi tersebut memunculkan persepsi adanya kenaikan tarif. Padahal, secara regulasi tidak terdapat kenaikan PKB. Besaran PKB di Jawa Tengah tetap di bawah dua persen sesuai ketentuan perundang-undangan.
Layanan Tetap Normal
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Andi Suryanto, menegaskan penerapan opsen maupun relaksasi tidak mengganggu standar pelayanan di Samsat.
“Secara prinsip, standar layanan kami tidak terganggu. Seluruh petugas bekerja sesuai prosedur. Namun ini menjadi penguatan bagi kami agar pemahaman terhadap kebijakan relaksasi lima persen benar-benar dikuasai petugas di lapangan,” ujarnya.
Ia menekankan masyarakat berhak memperoleh informasi komprehensif, mulai dari manfaat relaksasi, mekanisme layanan, hingga simulasi perhitungan sebelum dan sesudah opsen, termasuk dampak relaksasi lima persen terhadap nominal akhir yang dibayarkan. Hal tersebut, kata dia, sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
“Itu hak informasi masyarakat. Petugas harus mampu menjelaskan secara rinci, termasuk menghitungkan apabila diperlukan,” tegas Andi.
Bapenda juga memperkuat edukasi serta kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota melalui perjanjian kerja sama guna memastikan pemahaman yang seragam terkait kebijakan pajak daerah.
Transparansi komponen pembayaran menjadi fokus utama. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui secara jelas struktur perhitungan, penyesuaian sebelum dan sesudah opsen, serta manfaat pajak bagi pembangunan daerah seperti pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
“Kami bersyukur dibersamai Ombudsman. Kolaborasi ini akan terus kami perkuat, khususnya dalam standardisasi pelayanan dan optimalisasi sistem pengaduan masyarakat. Kami terbuka terhadap masukan dan kritik yang konstruktif demi pelayanan yang semakin prima,” pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?