Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Kantor DPRD Rusak dan Belasan Demonstran Masih Diperiksa Polisi
Aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya berujung ricuh hingga merusak pagar gedung. Polisi mengamankan belasan demonstran, sementara tim advokasi membuka pendampingan hukum.
Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, mengalami kerusakan pada pagar besi sisi timur akibat aksi demonstrasi berskala besar yang berujung ricuh pada Jumat (26/6/2026) malam. Hingga Sabtu (27/6/2026) siang, Polrestabes Surabaya masih memeriksa belasan demonstran, sementara koalisi masyarakat sipil mulai mengonsolidasikan bantuan hukum menyusul adanya perbedaan klaim terkait taktik pembubaran massa di lapangan.
Massa yang tergabung dalam aliansi Warga Surabaya Turun ke Jalan mulai memadati kawasan depan Grahadi sejak pukul 15.00 WIB. Pada awalnya, aksi berlangsung kondusif dengan penyampaian orasi politik dan teatrikal yang mengkritik kondisi ekonomi nasional melalui tagar #IndonesiaSekarat.
Ketegangan mulai meningkat selepas pukul 18.00 WIB ketika massa menilai tidak ada perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menemui mereka. Situasi kemudian memanas setelah massa membakar sampah dan ban di tengah jalan, disusul pelemparan botol, batu, serta penyalaan petasan ke arah halaman Gedung Grahadi.
Puncaknya, massa merangsek maju hingga merobohkan pagar besi pembatas di sisi timur Gedung Grahadi. Menyikapi kondisi tersebut, Polrestabes Surabaya menerjunkan sekitar 320 personel gabungan untuk mensterilkan Jalan Gubernur Suryo. Jalur protokol itu sempat lumpuh selama sekitar tiga jam sebelum situasi kembali kondusif pada pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan dokumen rilis resmi dan selebaran tuntutan aliansi Warga Surabaya Turun ke Jalan yang diterima redaksi, massa menyampaikan 11 tuntutan, yakni Menurunkan harga kebutuhan pokok dan BBM. Menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Membatalkan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Menyediakan lapangan kerja yang layak dan menolak kebijakan upah murah.
SURABAYA - Lalu, Menolak revisi UU Polri. Menolak revisi UU TNI. Menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis. Menolak proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL). Mewujudkan keadilan agraria. Mewujudkan pendidikan gratis. Dan menyediakan jaminan kesehatan yang lebih layak melalui perbaikan BPJS Kesehatan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan tindakan tegas terukur dilakukan karena imbauan petugas di lapangan tidak diindahkan massa aksi. Sebelum pembubaran, polisi telah memberikan peringatan melalui pengeras suara.
"Kami akan melayani aksi unjuk rasa, tolong hentikan atau kami akan melakukan tindakan tegas. Sekali lagi kami berikan kesempatan meninggalkan lokasi ini, atau kami melakukan langkah-langkah tegas terukur," ujar Luthfie.
Ia menyayangkan aksi perusakan yang terjadi karena bangunan yang menjadi sasaran merupakan fasilitas publik sekaligus cagar budaya yang baru selesai direnovasi.
"Mereka terus melakukan perusakan. Itu membahayakan masyarakat dan dirinya sendiri. Karena itu, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dengan mendorong massa ke belakang. Pembubaran dilakukan setelah sebagian peserta aksi diduga merusak pagar Grahadi dan melemparkan benda yang dinilai membahayakan masyarakat maupun keselamatan peserta aksi. Kami menyayangkan hal itu," jelasnya.
Terkait demonstran yang diamankan, Luthfie menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung di Mapolrestabes Surabaya.
"Ada belasan orang yang kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jumlah pastinya masih kami data. Sekarang masih dilakukan pendataan dan pemeriksaan. Bagi yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga memastikan tidak ada personel kepolisian yang mengalami luka dalam proses sterilisasi kawasan tersebut.
Perbedaan Klaim soal Pembubaran Massa
Meski situasi telah terkendali, proses pembubaran massa menjadi sorotan karena terdapat perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan tim advokasi.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyatakan pembubaran tidak menggunakan gas air mata.
"Polisi tidak menggunakan gas air mata. Kendaraan taktis water cannon hanya digunakan untuk memadamkan api yang muncul di lokasi aksi," ujarnya.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan kronologi yang dirilis Tim Advokasi KontraS Surabaya. Berdasarkan pemantauan tim advokasi di lapangan, aparat disebut sempat menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa yang bertahan di sekitar Jalan Gubernur Suryo sehingga memicu kepanikan.
Saat ini, KontraS Surabaya bersama LBH Surabaya telah membuka posko darurat dan mendata sekitar 10 hingga 24 pemuda, yang sebagian besar merupakan mahasiswa. Mereka disebut berada di ruang Intelkam dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tim pendamping hukum dari berbagai organisasi masyarakat sipil juga telah berada di Mapolrestabes Surabaya untuk memberikan bantuan hukum, memastikan hak-hak para demonstran terpenuhi, serta mengupayakan penangguhan penahanan. (*)
Apa Reaksi Anda?