BPK Beri WTP untuk Jatim, Namun Ungkap Risiko Penyalahgunaan Dana Tambang
Di balik raihan WTP ke-11, BPK menemukan pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang di Jatim belum memadai serta berpotensi disalahgunakan.
SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut. Namun, capaian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD TA 2025 ini diiringi catatan krusial mengenai tata kelola dana desa dan risiko penyalahgunaan jaminan pertambangan. Dokumen tersebut diserahkan langsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, mengingatkan bahwa predikat WTP bukanlah jaminan mutlak sebuah daerah bersih dari praktik fraud.
"BPK menegaskan bahwa opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan," ujar Widhi.
Widhi kemudian menyoroti kelemahan struktural pada sektor ekstraktif di bawah Dinas ESDM Jatim yang dinilai rawan disalahgunakan.
"Khusus Pengelolaan Jaminan Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai belum memadai. Akibatnya, tata kelola terkait jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, dan jaminan pascatambang menjadi tidak terukur serta berada dalam kondisi rawan disalahgunakan," jelasnya mendalam.
Sesuai undang-undang, BPK memberikan tenggat waktu maksimal 60 hari kalender bagi Pemprov Jatim untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.
Merespons temuan itu, Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menyatakan rasa syukur sekaligus komitmennya untuk segera berbenah bersama pihak eksekutif.
"Alhamdulillah LHP disampaikan dan status WTP, ini merupakan sebuah kenikmatan dan rasa syukur yang dalam bagi warga Jawa Timur. Mudah-mudahan masih tetap ada rekomendasi-rekomendasi yang akan dibahas oleh DPR akan segera kita tuntaskan dan kita selesaikan sebagaimana perintah dan amanat daripada BPK RI," ungkap Musyafak.
Parlemen berjanji akan memperketat fungsi pengawasan agar status WTP ini sejalan dengan transparansi di lapangan.
"Kami DPRD tentu merespon sangat baik atas status WTP yang telah diberikan oleh BPK mudah-mudahan ini bisa dipertahankan terus dan akan selalu menjadi kebaikan akuntabilitas, profesionalisme dan keterbukaan," tambahnya. (*)
Apa Reaksi Anda?