Serap Aspirasi Warga Surabaya, Musyafak Rouf Soroti Kerusakan Drainase hingga Penertiban Bangunan Liar
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf menyerap aspirasi warga Surabaya terkait masalah drainase, penertiban bangunan liar, hingga kriteria penerima KIP Kuliah saat reses.
Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menggelar agenda reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di Griya Bakti Iskandar, Surabaya. Dalam jaring aspirasi tersebut, warga menyampaikan berbagai persoalan krusial yang masuk dalam kewenangan pemerintah kota maupun provinsi, mulai dari infrastruktur pemukiman, drainase, keamanan lingkungan, hingga penertiban bangunan liar.
Salah seorang perwakilan warga menyampaikan keluhan terkait kerusakan saluran drainase sepanjang kurang lebih 300 meter yang berbatasan langsung dengan Sungai Kalimakmur di area Blok Blenjek. Keberadaan pohon trembesi berukuran besar di bahu jalan lingkungan setempat memicu kekhawatiran warga akan potensi pohon tumbang serta pendangkalan saluran air dari pemukiman menuju sungai utama.
Selain itu, persoalan keamanan lingkungan turut disampaikan oleh warga RW 9. Mereka mendesak adanya pembangunan tembok pembatas setinggi 2,5 meter di sepanjang sempadan sungai, serta pengaspalan ulang (overlay) akses jalan lingkungan sepanjang 80 meter yang kerap rusak tergerus air hujan.
Menanggapi keluhan tersebut, Musyafak Rouf menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh aspirasi warga sesuai dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya. Terkait persoalan teknis di tingkat kelurahan seperti penertiban bangunan liar di sempadan jalan atau sungai, ia berjanji akan menjembatani komunikasi langsung dengan Wali Kota Surabaya.
"Kalau persoalannya terkait penertiban bangunan liar di aset fasum atau sempadan, jalurnya harus runtut dari usulan kelurahan, kecamatan, hingga ke Wali Kota agar Satpol PP memiliki dasar penindakan hukum yang kuat. Kirimkan detail alamat dan lokasinya, nanti akan saya koordinasikan langsung dengan Pak Wali Kota untuk mencari solusi terbaik," tegas Musyafak, Kamis (30/7/2026).
Tak hanya persoalan fisik dan lingkungan, pimpinan legislatif Jatim ini juga merespons pertanyaan warga mengenai kriteria penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Musyafak menerangkan bahwa kuota KIP Kuliah ditentukan secara nasional oleh pemerintah pusat dan diprioritaskan bagi keluarga berpenghasilan rendah pada kategori Desil 1 hingga Desil 4 berdasarkan pemutakhiran data kependudukan daerah.
Melalui agenda jaring aspirasi ini, Musyafak memastikan seluruh masukan—baik yang bersinggungan dengan kewenangan provinsi maupun lintas koordinasi dengan pemerintah kota—akan dikawal secara terstruktur demi menjamin keamanan dan keselarasan pembangunan bagi warga. (*)
Apa Reaksi Anda?