Stop Gas Melon! ASN dan Pelaku Usaha Pacitan Tak Boleh Lagi Pakai LPG 3 Kg

Pemkab Pacitan melarangan ASN dan pelaku usaha mengunalan LPG tabung 3 kilogram.

Maret 19, 2026 - 19:30
Stop Gas Melon! ASN dan Pelaku Usaha Pacitan Tak Boleh Lagi Pakai LPG 3 Kg

PACITAN Pemkab Pacitan menegaskan larangan penggunaan LPG tabung 3 kilogram (gas melon) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pelaku usaha. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari seruan Gubernur Jawa Timur agar distribusi gas bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pacitan Nomor 510/685/408.43/2026. Intinya jelas: ASN dan pelaku usaha tidak lagi diperbolehkan memakai LPG 3 kg, dan diminta beralih ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg atau 12 kg.

Kebijakan ini bukan hal baru. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui seruan Gubernur Nomor 540/32613/021.3/2023 telah lebih dulu menegaskan pembatasan penggunaan LPG bersubsidi. Dasarnya merujuk pada arahan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM terkait pengendalian distribusi LPG 3 kg.

Di tingkat daerah, Pemkab Pacitan kini memperkuat pengawasan. Sasaran utamanya mencakup lingkungan pemerintahan hingga sektor usaha. Mulai dari kepala OPD, camat, ASN, hingga pelaku usaha seperti restoran, hotel, binatu, usaha batik, peternakan, pertanian, jasa las, hingga pengelola fasilitas olahraga.

Tabung 3 kg diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap distribusi LPG subsidi tidak lagi melenceng. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi upaya menjaga ketersediaan stok di lapangan agar tidak mudah langka di tingkat masyarakat.

Surat edaran ini ditandatangani atas nama Bupati Pacitan oleh Sekretaris Daerah Heru Wiwoho Supadi Putro, dan aturan tersebut harus dijalankan dan menjadi perhatian bersama. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow