Sejumlah Media Dibatasi Masuk saat Pelantikan Sekda Kalteng, Gubernur Bantah Tidak Ada yang Dilarang
Pelantikan Sekda definitif Kalteng Dr. Linae Victoria Aden disorot karena pembatasan akses media, meski Gubernur Agustiar Sabran mengklaim tak ada larangan peliputan.
PALANGKARAYA - Pembatasan akses media saat pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kalimantan Tengah (Kalteng) menuai sorotan. Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran menyebut tak ada larangan bagi wartawan untuk meliput, padahal di lapangan wartawan sempat diperiksa satu per satu sebelum diizinkan masuk.
Pelantikan Dr. Linae Victoria Aden sebagai Sekda definitif Kalteng digelar di Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Kamis (16/7/2026). Acara ini berbeda dari pelantikan-pelantikan sebelumnya yang biasanya terbuka untuk semua media.
Sejak di pintu masuk aula, petugas Satpol PP memeriksa satu per satu wartawan yang datang dan menanyakan asal media mereka terlebih dahulu. Hasilnya, hanya sekitar 10 media yang diloloskan masuk ke dalam aula pelantikan, sementara media-media lain diminta menunggu di luar area acara.
Sebagai gantinya, Pemprov Kalteng menyediakan siaran langsung lewat kanal YouTube Diskominfosantik Kalteng, sehingga publik dan media yang tak kebagian tempat tetap bisa menyaksikan jalannya acara secara daring.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, Adiah Chandra Sari, saat dimintai penjelasan soal pembatasan ini hanya menjawab singkat.
"Itu ruangannya sempit," katanya usai acara pelantikan.
Ia menambahkan, wartawan tetap punya kesempatan mewawancarai Sekda baru begitu prosesi selesai.
"Setelah itu nanti bisa saja dipersilakan wawancara dengan Ibu Sekda," ujarnya.
Namun saat didesak soal bagaimana cara Pemprov menentukan media mana yang boleh masuk lebih dulu, Adiah tak kunjung menjawab. Ia hanya berkata, "Nanti ya," lalu berlalu meninggalkan lokasi beserta pertanyaan itu menggantung tanpa jawaban.
Ditemui terpisah usai acara, Gubernur H. Agustiar Sabran justru memberi penjelasan yang berbeda dari jajarannya sendiri.
Ia menegaskan tidak ada larangan bagi wartawan mana pun untuk masuk ke ruang pelantikan.
"Boleh aja, ga ada yang ga boleh. Mungkin karena ini berlebihan ya," kata Agustiar.
Ia bahkan menyebut anggapan bahwa media dibatasi hanyalah persepsi wartawan di lapangan, bukan kebijakan resmi dari Pemprov.
"Boleh-boleh aja, ga ada yang melarang, itu hanya perasaannya saja," tegasnya.
Pernyataan Gubernur ini kontras dengan apa yang benar-benar terjadi di lokasi. Faktanya, ada proses pemeriksaan oleh Satpol PP di pintu masuk, dan hanya sebagian media yang diloloskan masuk ke ruang pelantikan sementara yang lain diminta menunggu di luar.
Jika benar tak ada larangan, publik tentu berhak bertanya, lalu apa dasar sejumlah wartawan diminta menunggu di luar, dan siapa yang menentukan siapa boleh masuk siapa tidak?
Sampai berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemprov Kalteng soal kriteria yang dipakai untuk memilih media mana yang boleh masuk lebih dulu.
Dalam pelantikan tersebut, Agustiar Sabran resmi melantik Dr. Linae Victoria Aden sebagai Sekda definitif Kalteng setelah melalui proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
Prosesi berlangsung di hadapan para saksi dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalteng. (*)
Apa Reaksi Anda?