AMSI Soroti Gugatan Rp25 Miliar ke Empat Media Bali, Dinilai Ancam Kebebasan Pers
AMSI meminta PN Denpasar menolak gugatan Rp25 miliar terhadap empat media Bali karena sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dan Dewan Pers.
Gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali memunculkan kekhawatiran baru terhadap kebebasan pers di Indonesia. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai langkah hukum tersebut berpotensi menjadi preseden yang mengancam independensi media, khususnya media lokal yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps diajukan terkait pemberitaan mengenai penetapan tersangka seorang pengacara dalam dugaan penggelapan dana klien senilai Rp1,8 miliar. Empat perusahaan media yang menjadi tergugat yakni PT Bali Intermedia Digital (Radar Buleleng), PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali), PT Bali Warta Kencana (Balipolitika.com), dan PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews.com).
Sengketa Pers Harus Lewat Mekanisme Dewan Pers
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa apabila objek sengketa merupakan karya jurnalistik, penyelesaiannya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung melalui gugatan perdata.
Menurutnya, mekanisme tersebut mencakup hak jawab, hak koreksi, pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, hingga penyelesaian melalui Dewan Pers.
"Apabila objek gugatan merupakan karya jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers belum ditempuh atau bahkan telah diselesaikan melalui Dewan Pers, maka gugatan tersebut patut dinyatakan prematur dan tidak dapat diterima," ujar Wahyu.
AMSI mengingatkan prinsip tersebut telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan itu menegaskan bahwa proses pidana maupun perdata terhadap karya jurnalistik hanya dapat dilakukan apabila penyelesaian melalui mekanisme UU Pers tidak menghasilkan kesepakatan.
Berdasarkan informasi yang diterima AMSI, perkara pemberitaan tersebut sebelumnya telah diproses di Dewan Pers dan rekomendasinya telah dilaksanakan oleh perusahaan media yang bersangkutan.
Diminta Terapkan UU Pers sebagai Aturan Khusus
AMSI meminta majelis hakim PN Denpasar lebih dahulu memastikan apakah objek gugatan merupakan produk jurnalistik.
Jika terbukti sebagai karya pers, pengadilan diharapkan menerapkan UU Pers sebagai lex specialis (aturan khusus) sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukan memeriksa substansi pemberitaan berdasarkan hukum perdata umum.
Organisasi media tersebut juga mengingatkan bahwa Pengadilan Negeri Makassar pernah menerapkan pendekatan serupa dengan menyatakan gugatan terhadap enam perusahaan media tidak dapat diterima karena penggugat belum menempuh mekanisme Dewan Pers. Putusan tersebut bahkan menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
DPR Ingatkan Pers Adalah Pilar Demokrasi
Dukungan terhadap empat media tersebut juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.
Ia menegaskan Undang-Undang Pers merupakan instrumen hukum yang melindungi kemerdekaan pers sekaligus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
"Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial. Terlebih media yang digugat telah memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada penggugat. Jika fakta yang diberitakan benar dan telah memenuhi prinsip keberimbangan, lalu di mana persoalannya? Mari kita hormati kebebasan pers," kata Nyoman Parta.
Ia menambahkan Dewan Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih proporsional tanpa harus menggunakan gugatan hukum yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
Solidaritas Organisasi Pers Menguat
Koordinator Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), I Made "Ariel" Suardana, mengatakan pihaknya telah mempelajari materi gugatan dan menilai objek perkara merupakan produk jurnalistik yang disusun berdasarkan fakta serta rangkaian proses hukum yang terjadi.
Menurutnya, media yang digugat juga telah memberikan hak jawab kepada pihak penggugat sehingga prinsip keberimbangan telah dipenuhi.
"Dari gugatan yang kami pelajari, objek sengketanya adalah produk pers. Jurnalis menulis berdasarkan fakta-fakta yang ada terkait perkara tersebut. Bahkan pihak penggugat juga telah diberikan hak jawab sehingga pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan," ujarnya.
Selain AMSI, dukungan terhadap empat media tersebut juga datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, serta Solidaritas Jurnalis Bali (SJB).
Gugatan Bernilai Besar Dinilai Berpotensi Timbulkan Chilling Effect
AMSI menilai gugatan dengan nilai fantastis terhadap perusahaan media dapat memunculkan chilling effect, yakni rasa takut di kalangan wartawan maupun perusahaan pers untuk memberitakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Kondisi itu dinilai paling berisiko bagi media lokal yang memiliki kemampuan finansial terbatas sehingga rentan menghadapi tekanan hukum melalui gugatan bernilai besar.
AMSI menegaskan kemerdekaan pers bukan berarti kebal hukum. Wartawan tetap berkewajiban melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, menghormati asas praduga tak bersalah, memberikan hak jawab, serta menaati Kode Etik Jurnalistik. Namun, setiap sengketa atas karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, bukan dijadikan instrumen untuk membungkam fungsi kontrol sosial media.(*)
Apa Reaksi Anda?