Ratusan Anak di Bawah Umur Ajukan Rekomendasi Nikah, Pemkab Blitar Klaim Sudah Lakukan Langkah Pencegahan
Sebanyak 108 anak mengajukan permohonan rekomendasi nikah ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Pe ...
TIMESINDONESIA, BLITAR – Sebanyak 108 anak mengajukan permohonan rekomendasi nikah ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Pemkab Blitar.
Mereka yang mengajukan permohonan nikah tersebut rata-rata berusia 15 tahun sampai 18 tahun. Mereka adalah anak-anak lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk lulusan SD jumlahnya 40 anak. Sementara untuk lulusan SMP 66 anak. Sedangkan lulusan SMA hanya 2 anak.
Mereka yang mengajukan permohonan nikah, tidak semua disetujui. Selama proses assesmen ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan permohonan disetujui atau tidak. Dari 108 permohonan itu yang dikabulkan sebanyak 71. Sedangkan yang ditolak sebanyak 37.
Permohonan rekomendasi nikah ini karena adanya beberapa faktor. Misalnya kondisi yang darurat seperti sudah berbadan dua. Kemudian atas kesepakatan keluarga karena si laki-laki sudah bekerja dan keduanya sudah tidak melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.
Dikonfirmasi terkait hal itu kepala dinas DP3APPKB Hankam Indoro mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan pernikahan dini.
Upaya yang dilakukannya diantaranya adalah program ketahanan keluarga, serta kegiatan dengan forum anak yang memberikan edukasi soal kesehatan reproduksi.
"Kita memiliki program kegiatan ketahanan keluarga. Kegiatan dengan forum anak, penguatan keluarga, pelatihan edukasi kesehatan reproduksi, lewat sekolah dan keagamaannya. Upaya-upaya seperti ini sudah dilakukan dan digencarkan setiap tahunnya," kata Hankam, Rabu (7/6/2023).
Meski begitu, kata Hankam, masih ada yang mengajukan permohonan rekomendasi nikah. Hal itu disebabkan karena kondisi darurat atau adanya kesepakatan keluarga.
Namun tak semua permohonan rekomendasi nikah disetujui pihaknya. Apalagi jika tidak ada kendaraan darurat yang mengharuskan untuk segera menikah.
"Ketika tidak urgent ya kami minta untuk ditunda bahkan ada juga yang ditolak. Kami di dinas tidak diam saja, tapi kami benar-benar melakukan asesmen dispensasi nikah secara hati-hati. Kami pun juga tidak meloloskan semua permohonan dispensasi nikah," terangnya.(*)
Apa Reaksi Anda?