Komisi IV DPRD Kaltim Pastikan Kawal Pembayaran Jasa Pelayanan Tenaga Medis
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Pahlevi berkomitmen mengawal jalannya proses pembayaran jasa pelayanan tenaga medis di rumah sakit milik Pemprov. ...
TIMESINDONESIA, BONTANG – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Pahlevi berkomitmen mengawal jalannya proses pembayaran jasa pelayanan tenaga medis di rumah sakit milik Pemprov.
Penegasan itu disampaikan Reza Pahlevi agar proses pembayaran tidak terlambat lagi sehingga penting untuk dilakukan pengawasan dalam proses pembayarannya.
Ia pun telah menyampaikan kepada pihak RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan untuk memberi perhatian jasa pelayanan medis, tenaga kesehatan.
"Memang sudah dilakukan pembayaran beberapa bulan lalu oleh manajemen rumah sakit ke tenaga medis pada Oktober, walau terjadi keterlambatan," terangnya.
Selanjutnya, Reza mengatakan RS yang dimaksud, proses pembayarannya terjadi keterlambatan yakni RSUD Abdul Wahab Sjahranie di Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan, walau demikian ia tidak mengetahui pasti biaya jasa pelayanan medis sebab ada penyesuaian pada RSUD tersebut, dengan melihat pendapatan setiap RSUD.
Selain itu, lanjut Reza, aktivitas tersebut telah diatur dalam Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 Tentang jasa pelayanan kesehatan dana Peraturan Gubernur Nomor 44 tahun 2015 tentang Pelayanan Rumah Sakit. Dengan melihat aturan tersebut sebagai acuan maka Pemprov Kaltim berkewajiban melakukan pembayaran kepada tenaga medis.
"Pada bulan oktober lalu telah dibayar seluruhnya kepada tenaga medis, dan telah dilakukan perbaikan pembayaran pada layanan jasa medis," jelas Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Pahlevi. (*)
Apa Reaksi Anda?