Ketua Fraksi Kelompok DPD di MPR M Syukur Terima Mandat dari Try Sutrisno
Dewan Presidium Konstitusi bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan kegiatan bertajuk Penyampaian Maklumat Dewan Presidium Konstitusi ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dewan Presidium Konstitusi bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan kegiatan bertajuk Penyampaian Maklumat Dewan Presidium Konstitusi Kembali ke UUD 1945 Sebelum Amandemen di Nusantara IV Gedung MPR RI, Jumat 10 November 2023.
Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 Try Sutrisno, sejumlah anggota DPD RI, para guru besar dan akademisi dari berbagai kampus, purnawirawan TNI, ulama, tokoh dan para pimpinan dari berbagai organisasi kemasyarakatan.
Dalam maklumat yang dibacakan oleh Try Sutrisno, Dewan Presidium Konsititusi yang terdiri dari berbagai elemen rakyat Indonesia mendorong untuk kembali ke UUD 1945 yang asli karena menurutnya UUD yang di amandemen tahun 1999 hingga 2002 dianggap terbukti telah menghilangkan pancasila sebagai norma hukum tertinggi dan mengilangkan pancasila sebagai identitas konstitusi serta tidak konsisten dalam konsep teori dan yuridis.
Di akhir kegiatan pembacaan Maklumat Dewan Presidium Konstitusi, Try Sutrisno menyampaikan aspirasi kembali ke UUD 1945 yang asli secara langsung kepada Pimpinan Fraksi Kelompok DPD di MPR untuk bisa ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Pimpinan MPR
Menanggapi aspirasi dari Try Sutrisno, Ketua Fraksi Kelompok DPD di MPR M. Syukur menyampaikan ucapan terimakasih karena telah diberikan kepercayaan untuk meneruskan aspirasi kajian konstitusi yang dirumuskan oleh Dewan Presidium Konstitusi untuk di bawa ke MPR
"Karena ini menyangkut kajian UUD 1945, maka kewenangannya ada di MPR. Oleh karena itu nantinya Fraksi Kelompok DPD di MPR akan menyerahkan dukumen dan maklumat ini kepada pimpinan MPR agar menjadi kajian prioritas di fraksi fraksi di MPR," kata Syukur
Syukur yang juga anggota DPD dari Propinsi Jambi menambahkan aspirasi yang dibawa oleh Dewan Presidium Konstitusi yang meminta digelarnya amandemen untuk kembali ke UUD 1945 yang asli membutuhkan dukungan dari pihak lain diluar DPD. Menurutnya dasar konstitusi sudah jelas di Pasal 37 ayat 1 yang menyebutkan untuk usulan amandemen UUD 1945 sekurang-kurangnya membutuhkan dukungan 1/3 dari jumlah anggota MPR. Sedangkan komposisi anggota DPD di MPR hanya 136 anggota.
"Terkait aspirasi amandemen tentunya kita akomodir dan pertimbangkan, selanjutnya kita sampaikan ke MPR untuk dikaji usulan amandemen ini", ungkap Syukur
Selain itu Syukur juga mengingatkan meskipun Fraksi Kelompok DPD di MPR telah menerima aspirasi untuk kembali ke UUD 1945 yang asli, namun, semuanya nanti tergantung dari hasil keputusan yang diambil oleh MPR
"Ini kan aspirasi dan siapa saja bisa mengusulkan, tetapi karena ini menyangkut pembahasan undang-undang dasar maka kewenangannya ada di lembaga MPR," kata Syukur. (*)
Apa Reaksi Anda?