Kantor Ditjen Minerba ESDM Digeledah, Dugaan Mengarah ke Pejabat yang Berkantor
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Mi ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kalau sudah penggeledahan ke kantor ESDM sebagai tempat kejadian perkara (TKP) tentu banyak yang menduga bisa mengarah ke personel yang berkantor di situ," tegas Hinca kepada wartawan, Senin 27 Maret 2023.
KPK sendiri menduga tersangka korupsi di lingkungan Kementerian ESDM memangkas anggaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai hingga puluhan miliar rupiah. KPK juga telah mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan korupsi tukin pegawai tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM.
Menurut Hinca, KPK harus menelisik kemungkinan terlibatnya unsur pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan pejabat lain di kementerian yang dipimpin Arifin Tasrif tersebut.
Politisi Demokrat mengaku tidak terkejut dengan penggeledahan KPK di Ditjen Minerba Kementerian ESDM hari ini. Sebab kegiatan itu merupakan bagian dari tugas Komisi Antirasuah dalam membersihkan kementerian/lembaga dari koruptor.
"Kita tidak terkejut atas penggeledahan itu. Itu rutinitas kerja KPK. Memang tugas dia. Sekarang kita tunggu hasil kerjanya. KPK akan menyampaikan informasi yang utuh ke publik pada waktunya," kata dia.
Komisi III DPR RI, lanjut dia, mendukung penuh KPK mengusut tuntas dugaan korupsi terkait tunjangan kinerja di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. "Kita dukung KPK menjalankan tugasnya sebagai lembaga anti rasuah yang memang dibentuk untuk menjaga Indonesia bersih dari korupsi," tegas dia.
Sekedar diketahui, KPK menggeledah kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Kantor pusat Kementerian ESDM di Jakarta Pusat. Pengeledahan ini bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
KPK juga mengakui jika tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang. Namun, Lembaga Antirasuah belum menjelaskan identitas para tersangka tersebut.
"Ini terkait tadi, pemotongan tunjangan tukin sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).
Menurut Ali, perbuatan para pelaku bisa masuk kategori pelanggaran yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK disampaikan dia masih akan terus didalami aliran dana dari korupsi tukin tersebut, termasuk sejumlah informasi yang telah dikantongi penyidik. (*)
Apa Reaksi Anda?