Polres Tulungagung Tangkap Pembuat Bahan Petasan, 30 Kg Bubuk Mesiu Diamankan
Kepolisian Resor Tulungagung kembali melakukan ungkap kasus bahan peledak pembuat petasan. Setelah pada pekan lalu berhasil menangkap 2 orang tersangka dengan barang bukt ...
TIMESINDONESIA, TULUGAGUNG – Kepolisian Resor Tulungagung kembali melakukan ungkap kasus bahan peledak pembuat petasan. Setelah pada pekan lalu berhasil menangkap 2 orang tersangka dengan barang bukti 50 kilogram bahan pembuat petasan, di awal bulan Ramadan ini Polres Tulungagung kembali menangkap 2 orang tersangka peracik bubuk mesiu untuk petasan.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohamad Anshori mengatakan, dari pengungkapan dengan dua orang tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 30 kilogram bubuk mesiu untuk petasan.
"Awalnya anggota Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap penjual di Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan," kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohamad Anshori , Senin (27/3/2023).
Lanjut Anshori, dari tangan tersangka HNP, laki-laki 27 tahun warga Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan tersebut didapatkan barang bukti 2 kilogram bubuk mesiu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali menemukan barang bukti bubuk mesiu seberat 1 kilogram.
"Kemudian sekitar pukul 00.25 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan penjual bubuk mesiu di wilayah Kecamatan Kedungwaru dengan barang bukti 15 kilogram bubuk mesiu bahan petasan," lanjutnya.
Tersangka yang ditangkap di belakang GOR Rejoagung tersebut adalah MYK, laki-laki 21 tahun, warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Setelah dilakukan pendalaman, anggota Satreskrim Polres Tulungagung bekerja sama dengan Satreskrim Polres Blitar melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, polisi kembali mendapatkan barang bukti 12 kilogram bubuk mesiu yang disimpan di dalam kamar.
"Jadi total barang bukti bubuk mesiu bahan petasan yang berhasil didapatkan dari dua tersangka tersebut seberat 30 kilogram," jelas Anshori.
Berdasar hasil pemeriksaan, bubuk mesiu bahan petasan yang dijual kedua tersangka ini merupakan hasil racikan mereka sendiri. Menurut Anshori, mereka memesan bahan-bahan pembuat bubuk mesiu diantaranya belerang, potasium dan bubuk alumunium, secara online. Kemudian setelah bubuk mesiu jadi mereka juga menjual bahan petasan tersebut secara online.
"Kedua tersangka yang diduga sebagai pelaku pembuat mesiu dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," papar Anshori.
Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung. (*)
Apa Reaksi Anda?