Kabupaten Malang Raih Predikat Menuju Kabupaten Bersih, Jadi Role Model Pengelolaan Sampah Nasional
Keberhasilan pengelolaan sampah DLH Kabupaten Malang mendapat apresiasi pemerintah pusat dan dinilai layak menjadi percontohan nasional dalam Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta.
MALANG Berbagai praktik baik pengelolaan sampah di Kabupaten Malang mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Keberhasilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang dalam menangani persoalan sampah dinilai layak menjadi percontohan atau role model nasional.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam agenda penyerahan penghargaan menuju Kabupaten/Kota Bersih yang digelar di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Dalam kesempatan itu, Bupati Malang, Sanusi, menerima penghargaan “Menuju Kabupaten Bersih” yang diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Penghargaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah dan Penegakan Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak semua daerah memperoleh predikat tersebut.
“Kita bersyukur, Kabupaten Malang mendapatkan penghargaan pada kategori yang tidak semua kota/kabupaten se-Indonesia mendapatkannya, yakni predikat Menuju Kabupaten Bersih,” ujarnya saat mendampingi Bupati Malang di Jakarta.
Ia juga mengungkapkan, dari 345 kabupaten/kota di Indonesia, tidak ada satu pun daerah yang meraih predikat pengelolaan sampah sangat bersih (Adipura Kencana) maupun pengelolaan sampah bersih (Adipura) pada tahun ini.
Dalam forum rakornas itu turut dibahas pola dan rute penanganan sampah domestik. Kabupaten Malang dinilai berhasil memperbaiki sistem dan rute pengumpulan volume sampah sehingga beban pengolahan lebih merata di berbagai fasilitas pengolahan maupun tempat pembuangan akhir (TPA).
Secara nasional, hasil refleksi pengelolaan sampah menunjukkan baru sekitar 27 persen rumah tangga yang menerima layanan pengumpulan sampah secara door to door. Sementara sekitar 71 persen lainnya masih membakar sampah atau membuangnya sembarangan, termasuk ke selokan dan sempadan sungai.
Karena itu, penataan sistem pengelolaan sampah direkomendasikan untuk mencegah praktik penumpukan terbuka (open dumping/ilegal dumping) yang berpotensi menghambat ekonomi sirkular serta berdampak negatif terhadap lingkungan.
Capaian Kabupaten Malang ini diharapkan menjadi pemicu bagi daerah lain untuk memperkuat tata kelola sampah yang lebih sistematis, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan.(*)
Apa Reaksi Anda?