Saksi Kompak Mengaku Tidak Tahu dan Lupa di Sidang Maidi, Pengamat: Ada Potensi Tersangka Baru

Kesaksian kepala OPD di sidang kasus korupsi CSR dan fee proyek Maidi dinilai janggal. Pengamat menilai jawaban “lupa/tidak tahu” berpotensi buka jalan tersangka baru.

Juli 22, 2026 - 23:01
Saksi Kompak Mengaku Tidak Tahu dan Lupa di Sidang Maidi, Pengamat: Ada Potensi Tersangka Baru
MADIUN -

Kesaksian sejumlah kepala OPD Pemkot Madiun pada persidangan kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek dengan terdakwa Wali Kota Madiun non aktif H. Maidi, Thariq Megah Kepala Dinas PUPR dan Rochim Rubdiyanto Direktur CV Sekar Arum dinilai janggal. Para kepala OPD yang notabene bawahan wali kota sering menjawab lupa dan tidak tahu saat ditanya Jaksa Penuntut Umum KPK maupun majelis hakim. 

"Jawaban tidak tahu dan lupa pada persidangan kasus korupsi biasa terjadi dan dilakukan para saksi di pengadilan tipikor," ujar Iwan Susanto pengamat kebijakan publik, Rabu (22/7/2026).
Menurut Iwan, ada berbagai kemungkinan di balik jawaban tidak tahu, lupa atau berbeda dari berita acara penyidikan (BAP). Ada kemungkinan yang bersangkutan takut memberi keterangan karena terdakwa adalah atasannya. Ada kekhawatiran keterangannya memperberat  kesalahan terdakwa atau justru menjerat dirinya sendiri.
"Bisa juga takutnya kalau ikut jadi tersangka karena dianggap turut serta membantu," kata Iwan.
Dalam perkara yang didakwakan kepada Maidi, Thariq dan Rochim, Iwan menduga ada keterlibatan pejabat eselon dua dan tiga pada jabatan kepala OPD, sekretaris atau kabid. "Tanpa dukungan dari pejabat eselon dua dan tiga, tidak akan tercipta konstruksi kejadiannya. Sebab mereka yang menjembatani dan mengeksekusi," ungkap Iwan.
Tidak hanya jawaban lupa dan tidak tahu, lanjut Iwan, sering terjadi pula ada pernyataan yang mengalihkan perbuatan kepada pihak lain. Dalam konteks birokrasi, atasan mengalihkan tanggungjawab kepada bawahan dengan dalih delegasi. Begitu juga sebaliknya bawahan mengaku melakukan tindakan berdasarkan perintah atasan.
"Kalau kepala dinas mengaku mendelegasikan ke kabid ya kabidnya yang remuk jadi bulan-bulanan," kata Iwan.
Iwan meyakini bahwa kontruksi perkara yang didakwakan KPK didasarkan pada bukti yang kuat. Meskipun ada upaya para pelaku atau terdakwa melibatkan orang lain untuk mengaburkan niat jahat atau mens rea.
"Penyidik KPK itu profesional dan tidak bisa didikte. Nanti pasti akan terungkap di persidangan siapa yang berperan dan turut serta dalam perkara ini," kata pria asal Madiun itu.
Dari perkembangan persidangan dan keterangan para saksi, menurut Iwan, terbuka kemungkinan bakal ada sprindik baru dari KPK. Itu artinya ada potensi muncul tersangka baru dan kluster perkara baru. "Bukan berandai-andai. Tapi keterangan para saksi di BAP atau pernyataan di persidangan menurut analisa saya ada potensi tersangka baru," tegas Iwan.
Diberitakan sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026), sejumlah kepala OPD sering menjawab tidak tahu dan lupa.  Pertanyaan majelis hakim dan JPU KPK yang dilontarkan antara lain terkait kedekatan terdakwa Maidi dan Rochim, permintaan fee proyek dan pengelolaan dana taktis. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow