Dugaan Penahanan Ijazah, SMKN Ihya Ulummudin Singojuruh Minta Alumni Segera Ambil Dokumen Kelulusan
SMKN Ihya Ulummudin Singojuruh Banyuwangi mengumumkan pengambilan ijazah bagi lulusan 2026 setelah polemik dugaan penahanan ijazah mencuat. Sekolah tetap membantah adanya penahanan dokumen kelulusan.
Babak baru mencuat dalam polemik dugaan penahanan ijazah di SMKN Ihya Ulummudin Singojuruh, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Setelah menjadi sorotan publik, pihak sekolah pada Senin (29/6/2026) mengumumkan kepada para alumni atau lulusan tahun 2026 agar segera mengambil ijazah di sekolah.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh guru sekaligus Humas SMKN Ihya Ulummudin Singojuruh, Hermi Handayani, melalui grup WhatsApp (WA) alumni.
Dalam pesannya, Hermi menyampaikan bahwa para lulusan dapat mengambil ijazah secara langsung.
"Ayo datang ke sekolah, ibu jamin pulang membawa ijazah. Hati-hati di jalan ya. Langsung menghubungi ibu ya," tulis Hermi dalam pesan di grup WhatsApp, Senin (29/6/2026).
Ia juga meminta lulusan yang belum dapat hadir dalam waktu dekat untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran.
"Kalau yang tidak bisa hadir dalam satu minggu ini list juga nggih dan cantumkan alasan nggak bisa mengambil ijazah dalam waktu dekat," tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Hermi membantah adanya praktik penahanan ijazah karena persoalan administrasi.
"Gak ada penahanan (ijazah). Sudah diberikan semua, gak ada penahanan. Cuma yang belum diberikan (ijazahnya) yang kerja di luar kota," ujarnya.
Namun, munculnya pengumuman tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Kepala SMKN Ihya Ulummudin Singojuruh, Hartono, juga telah membantah adanya penahanan ijazah.
Di sisi lain, prosesi wisuda dan pelepasan siswa kelas XII diketahui telah dilaksanakan pada akhir April 2026. Pengumuman pengambilan ijazah yang baru disampaikan pada akhir Juni memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat.
Informasi yang beredar juga menyebutkan pihak sekolah akan mengantarkan ijazah kepada sejumlah siswa yang belum mengambil dokumen tersebut.
Sementara itu, tim media juga memperoleh tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp yang menunjukkan adanya imbauan terkait penyelesaian administrasi sekolah sebelum distribusi ijazah.
Dalam pesan yang dikirim guru bernama Misbah pada 17 Juni 2026 tertulis:
"Assalamu'alaikum wr. wb. Diinfokan hal penting terkait ijazah sudah hampir selesai. Monggo yang masih belum selesai tanggungan di sekolah segera diselesaikan supaya tidak menghambat distribusi ijazah."
Keesokan harinya, 18 Juni 2026, Misbah kembali menulis:
"Bagi yang sudah lunas administrasi boleh diambil ijazahnya."
Hingga berita ini ditulis, Misbah belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, larangan penahanan ijazah oleh satuan pendidikan diatur dalam sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan satuan pendidikan tidak diperbolehkan menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun. Selain itu, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan juga mengatur bahwa penggalangan dana pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik maupun penyerahan ijazah.
Kasus di SMKN Ihya Ulummudin Singojuruh kembali menjadi sorotan publik terkait praktik pembiayaan pendidikan. Sekolah negeri tersebut diketahui memperoleh pendanaan melalui Dana BOS dari APBN dan Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Provinsi (BPOPP) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di sisi lain, masih terdapat pungutan Peran Serta Masyarakat (PSM) sebesar Rp1.200.000 per tahun per siswa beserta sejumlah biaya lainnya yang menjadi perhatian masyarakat. (*)
Pewarta : Fazar Dimas Priyatna
Apa Reaksi Anda?