AJI Nilai ART Berpotensi Melemahkan Ekosistem Pers Indonesia

AJI Indonesia menilai Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat berpotensi mengancam keberlangsungan pers nasional, terutama terkait kepemilikan asing dan kewajiban plat

Februari 27, 2026 - 17:00
AJI Nilai ART Berpotensi Melemahkan Ekosistem Pers Indonesia

JAKARTA Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada pertengahan Februari 2026 berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional.

Dalam siaran pers tertanggal 27 Februari 2026, AJI menyebut sejumlah pasal dalam perjanjian tersebut dapat berdampak langsung terhadap struktur kepemilikan media dan keberlanjutan bisnis pers di Indonesia.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan bahwa kondisi industri media saat ini tengah menghadapi tekanan akibat perubahan pola konsumsi informasi. Media cetak, radio, dan televisi mengalami penyusutan audiens, sementara media daring belum memperoleh dukungan ekosistem digital yang dinilai adil.

“Algoritma dan pengelolaan data oleh platform digital belum memberikan dampak signifikan bagi keberlanjutan media online,” ujar Nany dalam keterangan tertulisnya.

Kepemilikan Asing 100 Persen

AJI menyoroti Article 2.28 dalam ART yang menyebutkan Indonesia harus mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor Amerika Serikat, termasuk di sektor penyiaran dan penerbitan.

Menurut AJI, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dalam Pasal 11 UU Pers, penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal dengan penegasan agar tidak menguasai mayoritas. Sementara Pasal 17 ayat (2) UU Penyiaran membatasi kepemilikan modal asing maksimal 20 persen pada lembaga penyiaran swasta.

AJI menilai, jika kepemilikan asing dapat mencapai 100 persen, media nasional akan menghadapi persaingan dengan perusahaan yang memiliki dukungan modal besar dari luar negeri di tengah kondisi industri yang sedang tertekan.

Kewajiban Platform Digital

Selain soal kepemilikan, AJI juga menyoroti Article 3.3 ART yang menyatakan Indonesia tidak dapat mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan.

Menurut AJI, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Sebelum ART ditandatangani, komunitas pers tengah berupaya memperkuat posisi tawar terhadap platform digital melalui Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau Komite Publisher Rights. Inisiatif ini bertujuan mendorong pembagian pendapatan iklan yang lebih proporsional serta pengaturan penggunaan konten media oleh platform berbasis kecerdasan buatan.

AJI menilai pemberlakuan pasal tersebut dapat menghambat upaya penguatan ekosistem jurnalisme digital di dalam negeri.

Ancaman PHK dan Independensi

AJI mencatat, sepanjang 2024–2025 terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 922 jurnalis. Organisasi ini memperkirakan kebijakan yang melemahkan pendapatan industri media berpotensi meningkatkan angka PHK di masa mendatang.

Selain dampak ekonomi, AJI juga menyoroti potensi gangguan terhadap independensi redaksi. Ketika pendapatan iklan digital tidak mencukupi, media dinilai berisiko semakin bergantung pada kerja sama dengan lembaga pemerintah melalui APBN atau APBD.

Menurut AJI, ketergantungan tersebut dapat memengaruhi ruang independensi redaksi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Sikap AJI

Atas dasar itu, AJI Indonesia mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat. AJI juga meminta DPR RI tidak memberikan persetujuan terhadap perjanjian tersebut.

“Ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya datang dari intimidasi atau kekerasan, tetapi juga melalui kebijakan yang berdampak pada keberlangsungan bisnis media,” ujar Nany.

Sikap tersebut ditegaskan dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida dan Sekretaris Jenderal Bayu Wardhana di Jakarta. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow