Warga Jember: Nilai 10 Untuk Program Rehab
Hingga saat ini BPJS Kesehatan terus berupaya mengeluarkan terobosan yang dapat memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
TIMESINDONESIA, JEMBER – Hingga saat ini BPJS Kesehatan terus berupaya mengeluarkan terobosan yang dapat memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk memudahkan peserta JKN melunasi tunggakan iurannya.
Program REHAB ini dipilih oleh salah satu warga Kabupaten Jember, Dani Noviandari Rahayu (47). Ia memiliki tunggakan iuran JKN yang tidak sedikit jumlahnya, tentu terasa berat untuk melunasi. Setelah mengikuti Program REHAB, Dani mengaku sangat terbantu.
“Awal saya terdaftar sekitar tahun 2014. Saat itu dalam 1 KK ada 3 orang, yang terdiri dari Ibu, saya dan keponakan. Untuk Ibu sudah memiliki ASKES dari Ayah saya yang berprofesi sebagai PNS. Kemudian keponakan saya sudah didaftarkan oleh perusahaan orang tuanya. Sehingga saat itu tinggal saya yang belum. Karena sebagai anak PNS yang umurnya sudah lebih dari 21 tahun dan tidak melanjutkan kuliah maka sudah tidak ditanggung JKN kepesertaan saya,” ungkapnya.
Denok, sapaan karibnya mendapatkan dorongan dari keluarganya untuk segera melapor ke BPJS Kesehatan agar bisa dialihkan sebagai peserta PBPU sehingga bisa segara mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN. Hingga di tahun 2018, ia mengalami kesulitan keuangan yang mengakibatkan dirinya menjadi peserta menunggak.
“Setelah 2018 saya tidak bekerja mendapat upah bulanan dan beralih bekerja sebagai ojek online. Sehingga pendapatan tidak menentu. Tentunya berpengaruh dengan kerutinan pembayaran JKN saya. Karena ada tetangga yang berprofesi sebagai satpam di BPJS Kesehatan Jember, saya inisiatif menanyakan adakah program cicilan, dan ternyata ada. Sekaligus saya juga mau melapor tentang susunan keluarga terbaru saya, sehingga disarankan untuk pengurusan langsung ke kantor BPJS Kesehatan Jember,” ungkapnya.
Di hari selanjutnya, Denok langsung menuju kantor BPJS Kesehatan Jember untuk melaporkan perubahan susunan keluarga serta identitasnya.
“Besoknya saya langsung ke kantor BPJS Kesehatan Jember. Sesampainya disana saya ditanya terkait keperluan saya. Saya menyampaikan dan petugasnya pun ramah. Identitas saya dicek kemudian saya diberikan lembar isian dan disampaikan untuk mengambil nomor antrian setelah mengisi lengkap lembar isian tersebut. Saya baru duduk, eh sudah dipanggil ke loket,” ceritanya dengan senyuman.
Ia mengaku puas dengan cepatnya pelayanan di BPJS Kesehatan Jember dan merasa sangat terbantu atas informasi yang diberikan oleh petugas loket.
“Gak sampai 1 jam urusan saya selesai. Padahal keperluan saya cukup banyak. Yaitu, lapor perubahan susunan keluarga, kemudian merubah alamat, dan yang terakhir perubahan kelas rawat. Saya juga memilih untuk perubahan kelas rawat karena suami peserta PBI-JK dan karena satu KK wajib sama pilihan kelasnya sehingga saya ajukan perubahan kelas rawat,” terangnya.
Di kantor BPJS Kesehatan, Denok mengaku telah mendapatkan informasi yang lengkap dari petugas terkait perubahan kelas rawat yang ia lakukan, kemudian cara mendaftar Program REHAB untuk pembayaran tunggakan sebelumnya serta bagaiman cara membayar cicilan tunggakan tersebut.
“Saya beri nilai 10 untuk pelayanan di BPJS Kesehatan Jember dan Program REHAB. Dari sisi petugas sangat ramah dan jelas sekali penyampaiannya. Kemudian saya juga berikan nilai 10 untuk Program REHAB ini. Karena menurut saya gak ada yang sulit, saat membayar di Indomaret pun sesuai dengan nominal di aplikasi Mobile JKN,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya juga berkomitmen untuk rutin membayar cicilan program REHAB agar bisa segera mendapatkan pelayanan kesehatan penjaminan JKN.
“Untuk bulan ini, cicilan kedua, belum saya bayar. Tapi pasti saya bayar karena saya tidak mau menunggak lagi apalagi saya kan sudah turun kelas. Saya berpikir sudah tidak berat membayar 35rb per bulan ke depannya kalau cicilan saya sudah lunas. Jadi tidak ada alasan lagi bagi saya untuk tidak rutin membayar iuran JKN,” pungkas Denok. (*)
Apa Reaksi Anda?