FORES Desak Polisi Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan aktivis dan kebebasan sipil di Indonesia.
JAKARTA Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES) mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andri Yunus, yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (12/3/2026).
Direktur Eksekutif Sekretariat Nasional FORES, Fathullah Syahrul mengecam keras tindakan tersebut dan menilai serangan terhadap aktivis pembela hak asasi manusia merupakan ancaman serius bagi kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.
“Serangan terhadap pembela HAM bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan sipil,” ujar Fathullah Syahrul dalam keterangannya, Jumat (14/3/2026).
Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi tidak lama setelah Andri Yunus menyelesaikan perekaman siniar bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia yang membahas relasi sipil-militer dan dinamika demokrasi di Indonesia.
FORES menilai kekerasan terhadap aktivis yang aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara berpotensi menjadi bentuk intimidasi yang dapat menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat sipil.
Menurut Fathullah, tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa karena berpotensi mengancam kebebasan berekspresi serta mempersempit ruang partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi.
“Negara harus memastikan tidak ada ruang bagi praktik intimidasi maupun kekerasan terhadap warga yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, penyiraman air keras dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 28G.
FORES meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara cepat, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.
Fathullah menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk mencegah berkembangnya budaya impunitas serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan aktivis dan kebebasan sipil di Indonesia,” pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?