Tindak Pelaku Aksi Balap Liar, Puluhan Sepeda Motor Diamankan
Aksi balap liar tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan tapi juga membuat suasana lingkungan tidak nyaman. Pasalnya, kebanyakan seped motor ...
TIMESINDONESIA, KEDIRI – Aksi balap liar tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan tapi juga membuat suasana lingkungan tidak nyaman. Pasalnya, kebanyakan seped motor yang digunakan untuk balap liar biasanya sudah tidak sesuai standar atau brong.
Untuk menekan aksi kebut-kebutan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota, Minggu melakukan operasi penindakan di kawasan GOR Jayabaya, Kota Kediri. Hal itu menindaklanjuti laporan warga sekitar adanya balap liar yang meresahkan di kawasan tersebut.
Pada kesempatan itu, 40 pelanggar ditindak oleh Satlantas Polres Kediri Kota. Polisi menyita 36 kendaraan roda dua dan 4 STNK sebagai barang bukti. Menurut Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Prastya Yana mayoritas pelanggar adalah warga luar kota Kediri. Seperti dari Kabupaten Kediri dan Nganjuk. "Yang dari dalam Kota Kediri hanya 4 orang,"tuturnya.
Masih terjadinya balapan liar di wilayah Kota Kediri diduga kuat berawal dari ajakan-ajakan di sosial media, melalui grup Facebook masing-masing pelanggar yang ditindak.
"Sebulan lalu kita melakukan hal yang sama di wilayah Kecamatan Pesantren, kemungkinan mereka bergeser dan mencari tempat baru untuk trek-trekan," tambahnya.
Kasatlantas Polres Kediri Kota juga meminta para orang tua untuk memberikan perhatian khusus kepada anak-anak yang sudah menggunakan kendaraan bermotor. Pasalnya dari puluhan pelanggar yang ditindak akhir pekan lalu tersebut, didominasi oleh pelajar dan remaja usia tanggung. "Orang dewasanya hanya 3-4 orang," katanya lagi.
Para orang tua diminta untuk selalu memberikan pengawasan utamanya untuk mengingatkan kelengkapan kendaraan yang harus dibawa seperti STNK dan SIM. Seperti diketahui di Indonesia sendiri batas minimal untuk mengurus SIM adalah 17 tahun untuk kendaraan roda dua.
"Selalu pakai kelengkapan keselamatan seperti helm dan jaket. Juga dengan kelengkapan kendaraan seperti spion dan knalpot standar," tuturnya.
Sementara itu untuk barang bukti, bisa diambil usai menjalani sidang tilang. Selain itu pengambilan diwajibkan didampingi orang tua serta menyertakan surat pernyataan untuk tidak mengulangi yang diketahui orang tua.
"Harus melengkapi kelengkapan kendaraan. Misal knalpot brong diganti standar, spion harus ada. Intinya keluar dari Mako Lantas harus lengkap," pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?