Tidak Hanya Ustaz, Marbot dan Ketua Kelompok Pengajian di Jember juga Dapat Insentif Tahun Ini

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan proses administrasi pencairan insentif bagi guru ngaji, mudin, hingga marbot masjid telah rampung.

Februari 21, 2026 - 15:58
Tidak Hanya Ustaz, Marbot dan Ketua Kelompok Pengajian di Jember juga Dapat Insentif Tahun Ini

JEMBER

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan proses administrasi pencairan insentif bagi guru ngaji (ustaz/ustazah), mudin, hingga marbot masjid telah rampung.

Rencananya, dana insentif tersebut akan mulai disalurkan kepada para penerima manfaat pada pekan depan.

​Perwakilan Pemkab Jember menyatakan bahwa seluruh kelengkapan administrasi, termasuk Surat Keputusan (SK) bupati mengenai daftar nama penerima hasil Musyawarah Desa (Musdes), sudah siap.

​“Insyaallah Senin besok akan kami ajukan ke bagian keuangan untuk proses pencairan. Sedangkan untuk teknis penyerahannya, kami berkoordinasi dengan Bank Jatim dan akan dimulai pada hari Selasa di masing-masing balai desa,” ujar Kabag Kesra Nurul Hafid Yasin di sela acara Revitalisasi SMPN 1 Balung, Kecamatan Balung, Sabtu (21/2/2026).

​Berbeda dengan tahun sebelumnya, Pemkab Jember menambahkan kategori penerima baru pada tahun ini.

Jika sebelumnya insentif difokuskan pada guru ngaji dan mudin, tahun ini marbot masjid dan ketua kelompok pengajian Muslimat juga akan mendapatkan bantuan serupa.

​Meskipun ada penambahan kuota penerima, pemerintah menegaskan bahwa besaran nominal insentif tidak mengalami perubahan dari tahun lalu.

​"Untuk guru ngaji dan mudin, kuota dan besarannya tetap, yaitu Rp1,5 juta. Yang baru di tahun ini adalah tambahan untuk marbot dan ketua kelompok pengajian," tambahnya.

​Menanggapi adanya aspirasi mengenai guru ngaji yang belum menerima bantuan, Hafid menjelaskan bahwa penentuan penerima dilakukan melalui mekanisme Musdes di tingkat desa.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan objektif.

​"Pihak desa diminta untuk melakukan cross check ulang dan memprioritaskan mereka yang benar-benar berhak namun belum masuk dalam daftar usulan, karena pemkab juga menegaskan bahwa daftar penerima bisa saja berubah setiap tahunnya tergantung pada hasil validasi ulang oleh pemerintah desa setempat," tutupnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow