Terungkap, Deforestasi 26.608 Hektare Hantui DAS Kapuas Kalimantan Tengah
Mendesak adanya perbaikan sistemik, pengawasan ketat, dan penghentian aktivitas yang merusak habitat satwa.
PALANGKA RAYA - Sejarah kelam Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas di Kalimantan Tengah seperti enggan beranjak. Belum sembuh luka akibat kegagalan Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) era 1995-1997, kini kawasan tersebut kembali terjepit dalam krisis ekologi yang sistematis.
Ironisnya, krisis ini justru terjadi di tengah ambisi besar pemerintah demi mengejar target serapan karbon melalui kebijakan Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Meski DAS Kapuas menjadi prioritas pemulihan ekologi, realitas di lapangan menunjukkan arah yang berlawanan. Izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) tetap berjalan masif melalui aktivitas PT Industrial Forest Plantation (IFP) dan PT Bumi Hijau Prima (BHP).
Hasilnya adalah kehancuran hutan alam yang nyata. Data menunjukkan sedikitnya 26.608 hektar hutan telah hilang, dikonversi menjadi tanaman monokultur seperti akasia, sengon, dan balsa. PT IFP tercatat sebagai kontributor deforestasi terbesar, dengan meluluhlantakkan kiranya seluas 24.642 hektare demi penanaman akasia.
Direktur Save Our Borneo, M. Habibi, menegaskan bahwa praktik ini merupakan kontradiksi nyata dari janji pemerintah.
“Bagaimana perusahaan dapat mewujudkan target itu jika praktik di lapangan justru sebaliknya?," ujarnya dalam siaran pers resmi Save Our Borneo yang bertepatan Hari Bumi, pada Rabu (22/4/2026).
Kritik paling tajam muncul dari ketidaksesuaian dokumen rencana kerja dengan fakta di lapangan. Dalam dokumen Rencana Kerja (Renja) FOLU Net Sink 2030, terdapat komitmen perlindungan kawasan konservasi yang disebut RO11. PT BHP, misalnya, mematok target perlindungan hingga 90,96% dari luas konsesinya.
Namun, observasi lapangan menunjukkan zona perlindungan tersebut justru menjadi sasaran pembukaan lahan. Area yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi alam kini terbelah oleh jaringan jalan perusahaan.
Di tengah fragmentasi ini, satwa endemik seperti owa-owa (Hylobates sp) ditemukan terjepit di sisa-sisa lahan yang sedang menunggu giliran untuk dibersihkan.
Ketidaktajaman kebijakan dalam mengendalikan deforestasi ini melahirkan kesan kuat akan adanya praktik greenwashing atau pencitraan hijau.
Habibi menyebutkan bahwa deforestasi tersebut bertolak belakang dengan target penurunan emisi yang telah disepakati.
“Ketika satu tangan pemerintah menetapkan target penerapan karbon, tetapi tangan lainnya membiarkan penghancuran carbon sink (penyerap karbon) utama,” tegas Habibi.
Ia menilai rencana kerja kedua perusahaan tersebut tidak realistis dan memicu keraguan besar pada proses implementasinya.
Laporan monitoring ini telah diserahkan secara resmi kepada Dinas Kehutanan Kalteng, BPKH Kalteng, dan BPDAS Kahayan bertepatan dengan momentum Hari Bumi.
Tujuannya bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan mendesak adanya perbaikan sistemik, pengawasan ketat, dan penghentian aktivitas yang merusak habitat satwa.
Tanpa langkah tegas sesuai mandat UU Nomor 32 Tahun 2009, impian Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca hanya akan menjadi narasi indah yang terkubur di bawah reruntuhan hutan Borneo. (*)
Apa Reaksi Anda?