Dorong RUU LGBTQ, Anggota DPRD Bantul: Tidak Ada Ruang bagi Praktik LGBTQ di Indonesia

Menurut Heri Fahamsyah, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta mengatur sanksi yang tegas.

Juli 15, 2026 - 19:30
Dorong RUU LGBTQ, Anggota DPRD Bantul: Tidak Ada Ruang bagi Praktik LGBTQ di Indonesia

BANTUL - Anggota DPRD Bantul, Heri Fahamsyah menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) LGBTQ

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta mengatur sanksi yang tegas.

Heri menegaskan bahwa Partai Amanat Nasional (PAN), yang ia sebut sebagai partai nasionalis religius, menolak praktik LGBTQ.

Menurutnya, praktik tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai budaya Indonesia dan dinilai dapat berdampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Bagi kami, tidak ada tempat bagi praktik LGBTQ di Indonesia. Karena itu, RUU LGBTQ perlu didorong agar ada kepastian hukum dan sanksi yang tegas," ujarnya, dihubungi TIMES Indonesia, Rabu (15/7/2026).

Ia juga mengaku memperoleh cerita dari anaknya mengenai adanya seorang siswa yang secara terbuka mengungkapkan ketertarikan kepada teman laki-lakinya di lingkungan sekolah.

 Menurut Heri, hal tersebut menjadi perhatian serius dan menunjukkan bahwa fenomena tersebut sudah mulai muncul di kalangan pelajar.

Selain itu, Heri menilai perkembangan media sosial dan sikap masyarakat yang dinilai semakin permisif turut mempercepat penyebaran fenomena tersebut. 

Ia berpendapat, hingga kini pemerintah belum menunjukkan langkah yang cukup tegas karena masih sebatas memberikan imbauan dan pembinaan.

Oleh sebab itu, Heri mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas RUU LGBTQ agar terdapat dasar hukum yang jelas beserta sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow