Tersisa 13 Ribu Calon Pemilih Pemula, KPU Kabupaten Malang Berharap KTP-el Dikebut
Pihak KPU Kabupaten Malang mencatat, masih ada sekitar 13 ribu calon pemilih belum ber-KTP elektronik. Kepemilikan KTP-el ini diharapkan tuntas agar pemilih pemula bisa m ...
TIMESINDONESIA, MALANG – Pihak KPU Kabupaten Malang mencatat, masih ada sekitar 13 ribu calon pemilih belum ber-KTP elektronik. Kepemilikan KTP-el ini diharapkan tuntas agar pemilih pemula bisa menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara pemilu, pada 14 Februari 2024 nanti.
Anggota KPU Kabupaten Malang, Khilmi Arif mengungkapkan, berdasarkan koordinasi terakhir KPU bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Malang, didapatkan informasi bahwa saat ini masih tersisa sekitar 13 ribu orang yang belum perekaman KTP elektronik.
"Data awal, calon pemilih non KTP-el, yang ditetapkan per 21 Juni 2023 lalu jumlahnya sebanyak 41 ribuan. Jadi, jumlah tersebut kini sudah jauh berkurang dari data semula pemilih non KTP elektronik," kata Khilmi Arif, dikonfirmasi, Rabu (20/12) siang.
Dikatakan, bertambahnya data pemilih ber-KTP elektronik ini setelah pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Malang, menindaklanjuti permintaan KPU agar melakukan percepatan penuntasan perekaman KTP el, bagi warga yang sudah wajib perekaman KTP.
Khilmi menambahkan, adanya pemilih belum memegang KTP-el ini, diantaranya karena memang saat didata mereka belum genap berusia 17 tahun. Akan tetapi, saat pemungutan suara 14 Feb 2024 mendayang sudah berusia 17 tahun.
Meski demikian, ia memastikan warga masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, semua sudah didata atau masuk dalam DPT Pemilu 2024.
Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi mengungkapkan, pihaknya berupaya andil mensukseskan penyelenggaraan Pemilu atau Pilpres 2024.
Dikatakan, Dukcapil terus berupaya menuntaskan perekaman terutama Wajib KTP baru. Hal ini dilakukan melalui beberapa pelayanan keliling ke beberapa SMA/SMK/MA dan ponpes.
"Dinas Dukcapil melalukan terus perekaman biometrik siswa-siswi yang berusia 16 dan 17 tahun," kata Harry, Rabu (20/12).
Selain itu, lanjutnya, upaya proaktif dilakukan mengirimkan surat undangan melalui unsur kecamatan dan desa. Sehingga, penduduk yang berusia 17 tahun atau lebih, diminta bisa melakukan perekaman biometrik di kantor kecamatan terdekat.
Harry juga berharap, penduduk Kabupaten Malang yang sudah berusia 17 tahun ke atas, agar secara sadar dan sukarela datang ke kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau saat ada layanan keliling petugas Dukcapil. (*)
Apa Reaksi Anda?