Sungai Dipagari Penahan Sampah, Pemkot Yogyakarta Tambah 9 Trash Barrier Baru pada 2026
Pemkot Yogyakarta tambah 9 trash barrier di 2026, total 27 unit di Sungai Code, Winongo, Gajah Wong, Manunggal. Cegah sampah hulu-hilir. 60 petugas ulu-ulu siaga. Dorong warga ikut Gerakan Bersih Sung
Pemerintah Kota Yogyakarta terus memperkuat langkah penanganan sampah sungai dengan menambah sembilan unit trash barrier pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar menjaga kebersihan sungai sekaligus mencegah sampah dari wilayah hulu masuk ke Kota Yogyakarta maupun terbawa hingga ke daerah hilir.
Penambahan tersebut akan melengkapi 18 unit trash barrier yang telah terpasang sebelumnya. Dengan begitu, total akan ada 27 unit alat penahan sampah yang tersebar di sejumlah titik strategis sungai di Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, mengatakan pemasangan tambahan trash barrier menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengendalian sampah sungai yang selama ini terus dioptimalkan Pemkot Yogya.
Menurutnya, keberadaan alat tersebut bukan hanya untuk membersihkan sungai, tetapi juga sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan dan pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.
“Pada tahun 2026 direncanakan ada penambahan sembilan trash barrier di empat sungai yang melintasi Kota Yogyakarta, yakni Sungai Code, Winongo, Gajah Wong, dan Manunggal,” ujar Rajwan, Kamis (7/5/2026).
Dipasang di Titik Strategis Sungai
DLH Kota Yogyakarta telah memetakan lokasi pemasangan trash barrier tambahan tersebut. Masing-masing sungai akan mendapat penambahan unit sesuai kebutuhan dan tingkat kerawanan sampah.
Rinciannya, dua unit akan dipasang di Sungai Code, dua unit di Sungai Gajah Wong, dua unit di Sungai Manunggal, serta tiga unit di Sungai Winongo.
Lokasi pemasangan mencakup kawasan perbatasan dengan Kabupaten Sleman, area tengah kota, hingga wilayah perbatasan dengan Kabupaten Bantul.
Strategi itu dilakukan agar aliran sampah dari hulu dapat ditahan sebelum masuk ke Kota Yogyakarta. Sebaliknya, sampah dari wilayah kota juga diupayakan tidak terbawa arus menuju daerah hilir.
“Harapannya sampah dari Sleman tidak masuk ke Kota Yogya, masyarakat Kota Yogya juga tidak membuang sampah ke sungai, dan tidak ada sampah dari Kota Yogya yang mengalir ke Bantul,” jelas Rajwan.
Peran Penting Trash Barrier dalam Pengendalian Sampah Sungai
Trash barrier merupakan alat penahan sampah yang dipasang melintang di aliran sungai untuk menangkap limbah padat yang terbawa arus air.
Keberadaan alat ini dinilai efektif karena mampu mempercepat proses penanganan sampah sebelum menyebar lebih jauh ke sepanjang aliran sungai.
Rajwan menjelaskan, sistem tersebut menjadi salah satu inovasi dalam pola pembersihan sungai di Kota Yogyakarta. Sampah yang tertahan nantinya akan diambil petugas, kemudian dipilah berdasarkan jenisnya.
Setelah itu, sampah ditimbang, dicatat volumenya, dikeringkan, lalu dibawa menuju unit pengolahan sampah untuk diproses lebih lanjut.
Dengan pola tersebut, penanganan sampah menjadi lebih terukur dan efisien dibandingkan harus membersihkan sungai secara manual di seluruh titik aliran.
60 Petugas Ulu-Ulu Disiagakan Setiap Hari
Untuk mendukung operasional trash barrier, DLH Kota Yogyakarta juga mengerahkan sekitar 60 petugas kebersihan sungai atau yang dikenal sebagai ulu-ulu sungai.
Mereka bertugas melakukan pemantauan kondisi sungai setiap hari kerja serta membersihkan sampah secara rutin di empat sungai utama yang melintasi Kota Yogyakarta.
Pemantauan trash barrier dilakukan setiap hari, sementara proses pengangkutan dan pembersihan sampah dilaksanakan minimal dua kali dalam sepekan.
Keberadaan petugas ulu-ulu dinilai sangat penting karena menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan bantaran sungai sekaligus mengantisipasi penumpukan sampah saat debit air meningkat.
Selain membersihkan sungai, para petugas juga melakukan pengawasan terhadap kondisi lingkungan sekitar bantaran agar tidak terjadi pembuangan sampah liar.
Pemkot Yogyakarta Perkuat Regulasi dan Infrastruktur Lingkungan
Upaya pengendalian sampah sungai ini juga dibarengi dengan penguatan regulasi lingkungan hidup di Kota Yogyakarta.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain regulasi, peningkatan infrastruktur pengolahan limbah juga terus dilakukan melalui optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpadu, IPAL komunal, hingga tangki septik komunal.
Tak hanya itu, penataan kawasan bantaran sungai juga menjadi perhatian serius melalui Gerakan M3K atau Mundur, Munggah, Madep Kali.
Program tersebut bertujuan menciptakan kawasan sungai yang lebih tertata, bersih, dan aman bagi masyarakat.
Pemantauan Kualitas Air Dilakukan Secara Berkala
DLH Kota Yogyakarta juga terus melakukan pemantauan kualitas air di berbagai sumber air di wilayah kota.
Pengawasan dilakukan pada sungai, saluran irigasi, embung, air tanah, hingga mata air untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga.
Selain itu, pemerintah juga melakukan inventarisasi sumber pencemar melalui pemantauan saluran drainase serta outlet IPAL komunal yang bermuara langsung ke sungai.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui titik-titik pencemaran sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan pengelolaan lingkungan ke depan.
Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor utama keberhasilan program pengendalian sampah sungai di Kota Yogyakarta.
Karena itu, Pemkot Yogya terus mendorong keterlibatan warga melalui Gerakan Bersih Sungai (GBS).
Masyarakat diharapkan ikut aktif mengawasi kondisi sungai dan melaporkan jika terdapat penumpukan sampah pada trash barrier di lingkungan masing-masing.
Rajwan berharap kesadaran warga untuk menjaga kebersihan sungai terus meningkat sehingga persoalan sampah tidak lagi menjadi ancaman bagi lingkungan.
“Harapannya masyarakat Kota Yogyakarta semakin sadar untuk tidak membuang sampah ke sungai,” terang Rajwan. (*)
Apa Reaksi Anda?