DPRD Kota Banjar Janji Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Pasca Insiden Karaoke
DPRD Kota Banjar menggelar RDP bersama PMII dan dinas terkait membahas legalitas serta pengawasan tempat hiburan malam usai insiden pengeroyokan di lokasi karaoke.
BANJAR - Musyawarah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menerima kunjungan silaturahmi sekaligus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Banjar dan sejumlah Dinas Terkait pada Jumat.
Pertemuan tersebut digelar untuk membahas transparansi perizinan serta pengawasan tempat hiburan malam di Kota Banjar, menyusul insiden pengeroyokan yang sempat terjadi di salah satu lokasi karaoke baru-baru ini.
Dalam RDP yang dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Kesbangpol, serta Dispora tersebut, para mahasiswa mempertanyakan legalitas operasional dan izin usaha sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kota Banjar.
Perizinan Hanya Sebatas KBLI Karaoke
Kepala DPMPTSP Kota Banjar, Mamat Rahmat, menjelaskan bahwa lokasi karaoke yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) insiden keributan tersebut pada dasarnya telah mengantongi izin resmi dari pemerintah. Dokumen perizinan yang dimiliki berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin lokasi/bangunan (PBG/IMB).
"Lokasi yang ditanyakan memang sudah ada izinnya, terutama kaitan dengan NIB-nya untuk skala usaha yang mereka jalankan. Namun, di dalam NIB tersebut KBLI yang terdaftar murni hanya untuk tempat usaha hiburan karaoke," ujar Mamat Rahmat usai pertemuan, Jumat (24/7/2026).
Menanggapi dugaan adanya peredaran minuman keras (miras) serta keberadaan pendamping lagu (Lady Companion/LC) saat insiden terjadi, Mamat menegaskan bahwa hal tersebut di luar ranah perizinan yang diterbitkan pihaknya.
"Kami di perizinan hanya memegang dokumen izin usahanya. Tidak ada izin penjualan miras di KBLI tempat karaoke tersebut. Mengenai mekanisme pengawasan penjualan miras atau hal lainnya, itu berada di ranah dinas atau instansi teknis lain," tambahnya.
PMII Mendorong Legalitas Demi Peningkatan PAD
Sementara itu, Ketua PC PMII Kota Banjar, Jhony, menyatakan bahwa kedatangan mahasiswa ke gedung wakil rakyat adalah untuk mendorong seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam di Kota Banjar agar menaati aturan dan beroperasi secara legal sesuai regulasi yang berlaku.
Jhony mengungkapkan, berdasarkan data yang ditunjukkan oleh dinas terkait, beberapa tempat hiburan malam di Kota Banjar seperti di kawasan Dobo dan Terminal memang telah mengantongi dokumen perizinan resmi.
"Kami dari PMII pada dasarnya mendukung keberadaan tempat hiburan di Kota Banjar selama memiliki izin resmi dan berjalan sesuai regulasi. Bahkan, keberadaan tempat hiburan yang legal dan tertata dapat memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah (PAD) Kota Banjar," ungkap Jhony.
DPRD Janjikan Peningkatan Pengawasan Lapangan
Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, menyambut positif masukan dan perhatian yang disampaikan oleh jajaran mahasiswa PMII Kota Banjar. Sutopo mengakui bahwa fungsi pengawasan terhadap keberadaan tempat-tempat hiburan malam perlu ditingkatkan agar insiden serupa tidak terulang kembali.
"Kami mengapresiasi dukungan mahasiswa terhadap iklim investasi dan peningkatan PAD yang sesuai aturan. Mengenai pengawasan di lapangan, kami di DPRD akan segera menugaskan komisi terkait untuk turun dan melakukan evaluasi serta pengawasan ketat terhadap seluruh tempat hiburan yang ada di Kota Banjar," tegas Sutopo.
DPRD Kota Banjar berharap, ke depannya seluruh pemilik usaha hiburan dapat mematuhi batasan izin yang dimiliki serta menjaga ketertiban umum demi terciptanya kondusivitas di wilayah Kota Banjar. (*)
Apa Reaksi Anda?