Kasus Mengkreng dan Truk Overload, Komisi D DPRD Jatim Desak KAI dan Pemprov Perketat Pengawasan

Komisi D DPRD Jatim mendesak penanganan konkret perlintasan sebidang kereta api usai insiden di Nganjuk serta penegakan Pergub Kelas Jalan untuk cegah ODOL.

Juli 24, 2026 - 20:30
Kasus Mengkreng dan Truk Overload, Komisi D DPRD Jatim Desak KAI dan Pemprov Perketat Pengawasan
SURABAYA -

Keselamatan warga di perlintasan kereta api dan ketahanan infrastruktur jalan di Jawa Timur menjadi sorotan tajam legislatif. Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur mendesak penanganan konkret atas dua persoalan krusial tersebut: perbaikan sistem keselamatan perlintasan sebidang dan penegakan aturan kelas jalan guna melindungi daya tahan 1.666 kilometer jalan provinsi.

Langkah tegas ini mengemuka menyusul viralnya video seorang petugas Penjaga Jalan Lintas (PJL) yang diduga tertidur saat jam dinas di pos perlintasan Mengkreng, Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Insiden tersebut menjadi alarm keras akan tingginya risiko kecelakaan di titik-titik perlintasan sebidang.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, menegaskan bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak boleh hanya mengandalkan Standard Operating Procedure (SOP) di atas kertas.

"Jangan hanya mengandalkan SOP di perlintasan, tetapi juga harus ada langkah-langkah mitigatif untuk menghindari potensi yang menimbulkan risiko keselamatan, seperti alarm di pos jaga serta pembinaan secara berkala kepada petugas PJL," ujar Khusnul Arif saat memberikan evaluasi di Surabaya.

Penegakan Aturan Kelas Jalan Provinsi

Di saat yang sama, politikus Partai NasDem tersebut menyoroti daya tahan infrastruktur jalan provinsi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Klasifikasi Kelas Jalan sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan.

Regulasi ini digodok untuk menertibkan angkutan barang berdimensi dan bermuatan lebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) agar tidak lagi melintas sembarangan melampaui kapasitas beban sumbu jalan.

"Dengan adanya Pergub ini, jenis dan kapasitas kendaraan yang boleh melintas di setiap ruas jalan provinsi sudah ada pengaturnya. Jadi, kendaraan hanya bisa menggunakan ruas jalan sesuai kelasnya masing-masing," terang Khusnul.

Meski mendukung penuh pengetatan aturan tonase muatan, Khusnul mengingatkan pentingnya sosialisasi komprehensif agar penerapan aturan kelas jalan di lapangan tidak memicu konflik atau merugikan pihak-pihak terkait.

"Jangan sampai ada satu pun pihak yang merasa dirugikan atas penerapan Pergub ini," tegasnya.

Sinergi dan komitmen nyata dari PT KAI, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum menjadi syarat mutlak agar keselamatan pengendara dan daya tahan jalan provinsi terjaga secara berkelanjutan. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow