Satu Napi Lansia Rutan Banjarnegara Dapat Remisi di Hari Lanjut Usia Nasional
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara memberikan remisi kepada seorang narapidana lansia pada Hari Lanjut Usia Nasional.
BANJARNEGARA - Tepat di Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-40 pada 29 Mei 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara memberikan remisi kepada satu orang narapidana lanjut usia berinisial SN yang kini berusia 70 tahun.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Nurul Setyo. "Remisi merupakan wujud penghargaan dari negara kepada Narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana," ungkapnya kepada media, Sabtu (30/5/2026).
Remisi bagi narapidana lanjut usia, kata Nurul, merupakan implementasi nyata dari prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pemberian remisi tersebut merupakan sebagai bentuk perhatian terhadap pemenuhan hak-hak warga binaan lanjut usia dalam sistem lembaga pemasyarakatan.
Dia menyampaikan juga, jika pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari perilaku sehari-hari, kepatuhan terhadap tata tertib, hingga keaktifan dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Banjarnegara.
Menurutnya, pemberian remisi kepada Narapidana lanjut usia juga menjadi bagian dari pendekatan pembinaan yang lebih humanis, terutama bagi warga binaan dengan kondisi usia rentan yang membutuhkan perhatian khusus selama menjalani masa pidana.
Terpisah, SN mengaku senang dan bersyukur atas remisi yang diterimanya. Baginya, remisi ini sangat berarti sebagai tanda bahwa usaha untuk berubah selama ini dihargai.
"Saya akan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat setelah bebas nanti,” kata SN di Rutan Banjarnegara. (*)
Apa Reaksi Anda?