Soal Open Bidding di Pemkab Majalengka, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, H Hamzah Nasyah, ikut merespon soal polemik Open Bidding yang terjadi pada November tahun 2021 lalu. ... ...
TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, H Hamzah Nasyah, ikut merespon soal polemik Open Bidding yang terjadi pada November tahun 2021 lalu.
Ia pun menegaskan, bahwa Open Bidding itu tidak ada penyalahgunaan atau perbuatan melawan hukum. Bahkan kesimpulan tersebut dia dapat setelah anggota Komisi I melaksanakan kunjungan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Jumat 28 Juli 2023 lalu.
"Jadi perlu saya sampaikan bahwa giat kunjungan Komisi l, pada Jumat 28 Juli 2023 adalah kunjungan kerja ke KASN, kunjungan ini dilaksanakan atas dasar adanya polemik Open Bidding yang terjadi pada bulan November 2021 lalu," ujarnya, Kamis (3/8/2023).
Hamzah menjelaskan, saat itu dirinya bersama rombongan dari Komisi l tiba di kantor KASN yang berada di Jakarta Pukul 09:40 WIB dan dari Komisi I bertemu dengan perwakilan Tony Assisten Komisioner Wilayah ll.
"Seharusnya dengan Bapak Kukuh Heruyanto (sudah resain) yang menjadi penanggung jawab Kabupaten Majalengka. Rapat selesai pukul 11:20 WIB dengan dihadiri juga oleh dua orang perwakilan dari BKPSDM Majalengka, yaitu Bapak Agus dan Ibu Siska," katanya.
Menurutnya, inti dari hasil pembicaraan tersebut terkait polemik Open Bidding yang terjadi pada November tahun 2021 lalu, dengan dasar hukum Perbup Nomor 12 Tahun 2021.
Hasil dari pertanyaan yang diajukan anggota DPRD Majalengka telah dikupas habis dan menghasilkan kesimpulannya adalah tidak ada penyalahgunaan atau perbuatan melawan hukum.
"Jadi dalam hal ini, polemik Open Bidding yang terjadi pada bulan November 2021 lalu di lingkungan Pemkab Majalengka, sudah clear and clean," jelasnya.
Bahkan menurutnya, ada kesimpulan lain dalam rapat tersebut. Yakni, disarankan agar Perbup Nomor 12 Tahun 2021 dicabut. "Jadi terungkap juga dalam diskusi ada saran agar Perbup 12 tahun 2021 sebaiknya dicabut," imbuhnya.
Selain itu dirinya juga berharap di tahun politik ini, agar para anggota legislatif bisa berkerja secara profesional, fokus dan lebih waspada dan diharapkan solidaritas agar terus ditingkatkan.
"Harapan saya setiap terjadi permasalahan kita sebagai anggota legislatif bisa bekerja secara profesional dan fokus dulu kepada ketiga fungsi yang kita miliki," imbuhnya.
"Selain itu, di tahun politik ini sebaiknya tingkat kewaspadaan dan kesolidan kita semakin ditingkatkan, apalagi tugas kita kedepan lebih berat serta tetap mengutamakan Tabayyun setiap ada permasalahan. Seperti apa yang tersirat dan tersurat dalam AL-QUR'AN Surat Al-Hujurat ayat 6," ungkapya.
"Wahai orang-orang yang beriman jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan) yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu?" tambahnya. (*)
Apa Reaksi Anda?