Sejumlah Jemaah Asal Banyuwangi Gagal Berangkat Umrah

Sejumlah calon jemaah umrah asal Banyuwangi gagal berangkat umrah akibat ditipu oleh agen travel ilegal.

Mei 19, 2026 - 22:01
Sejumlah Jemaah Asal Banyuwangi Gagal Berangkat Umrah

BANYUWANGI - Kekecewaan mendalam dirasakan sejumlah calon jemaah umrah asal Banyuwangi, Jawa Timur. Impian mereka untuk menginjakkan kaki di Tanah Suci harus kandas setelah dinyatakan gagal berangkat akibat ditipu oleh agen travel ilegal.

Tabir dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi itu terungkap dalam Press Release Polresta Banyuwangi, pada Selasa (19/5/2026). Dimana jajaran Satreskrim berhasil membongkar sindikat travel perjalanan umrah fiktif dan berhasil mengamankan dua perempuan sebagai pelaku.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan, jika pihaknya telah menetapkan dua orang pelaku yang telah naik status menjadi tersangka. Keduanya adalah KIC (32), warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, dan ARMD (31), warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.

“Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, dimana KIC sebagai freelance atau pencari jamaah sedangkan ARMD sebagai pemilik PT yang bernama PT Sahabat Zivana Haramain,” jelasnya.

Berdasarkan data dari pihak kepolisian, sejauh ini tercatat sebanyak 11 orang jamaah yang terkonfirmasi menjadi korban penipuan agen travel umrah ilegal tersebut. Dari total kerugian korban sementara, yakni mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta dan masih berpotensi bertambah. 

“Jadi kami masih akan terus mengembangkan kasus ini dengan kemungkinan masih banyak korban lagi. Jadi bagi yang merasa tertipu agar tidak ragu untuk melapor kepada kami,” tutur Kombes Pol. Rofiq.

"Bahkan dari hasil penyelidikan, ada korban lain dari luar daerah salah satunya Surabaya yang berhasil berangkat, namun disana korban terlantar tidak menemukan kejelasan," imbuhnya.

Keterangan kepolisian mencatat, bahwa pelaku KIC telah menjalankan aksinya sejak bulan Juli 2024 sebagai agen freelance tanpa dinaungi badan usaha. Dalam mencari calon jamaah umrah, KIC mencoba mengenalkan agen travel umrah PT Sahabat Zivana Haramain yang beralamat di wilayah Muncar.

Untuk memikat hati para calon jemaah, KIC gencar mengiming-imingi mereka dengan berbagai fasilitas menarik serta tawaran harga yang jauh lebih murah dari pasaran yakni hanya Rp23 juta hingga Rp27 juta per jamaah.

“Setelah mendapatkan uang pendaftaran dari korban, pelaku KIC menyerahkan uang tersebut kepada ARMD,” terang Kombes Pol. Rofiq.

Buntut dari ketidakjelasan tersebut, masih Kombes Pol. Rofiq, sejumlah jemaah yang gagal berangkat umrah memilih menempuh jalur hukum. Mereka resmi melaporkan dugaan penipuan itu ke Polresta Banyuwangi pada 30 Desember 2025.

“Dan dua tersangka perempuan berinisial KIC dan ARMD saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi,” ujarnya.

Kapolresta Banyuwangi kembali menegaskan, bahwa kedua tersangka diduga tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), namun tetap menawarkan hingga memberangkatkan jamaah. Sehingga salam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 124 Jo Pasal 117 serta Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

“Serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” paparnya.

Kombes Pol. Rofiq mengimbau, agar masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih jasa penyelenggara perjalanan ibadah. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan, keberadaan izin resmi PPIU, kesesuaian identitas perusahaan dalam media promosi hingga rekening pembayaran yang digunakan.

 “Jangan mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas penyelenggaranya. Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Sementara itu, salah satu korban bernama Ida Setyowati warga Desa Sraten mengaku, jika dirinya sudah menyetorkan uang sebanyak Rp94 juta kepada agen travel. Uang tersebut juga termasuk untuk pembayaran ketiga keluarganya yang juga akan pergi umrah.

“Saya dikenalkan oleh teman saya, sehingga saat itu saya tergiur untuk ikut travel umrah tersebut. Namun, janji pemberangkatan pasa Januari tetapi oleh pelaku tidak kunjung diberangkatkan,” ungkapnya.

Ida menyebut, bahwa pelaku hanya selalu menjanjikan. Sampai akhirnya dirinya memutuskan untuk harus melaporkannya ke Mapolresta Banyuwangi. 

“Kita geram karena sudah lunas tapi tidak kunjung berangkat, dijanjikan terus tapi hasilnya tidak ada. Dan ternyata masih ada korban lainnya yang sama,” terangnya.

Korban lainnya, Wiwik warga Srono juga menyebut, bahwa uang pendaftaran itu tarifnya bervariasi. Menurutnya satu orang daftar dengan harga Rp 23,5 juta dan orang lain lagi mendaftar tarifnya naik menjadi Rp 25 juta dan seterusnya. 

“Makanya setiap orang korban kerugiannya tidak sama, dikarenakan tarifnya setiap orang berbeda dan terus naik,” jelasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow