Satpol PP Banyuwangi Sidak Bangunan Toko Tanpa Izin di Kabat, Beri Peringatan Bertahap
Satpol PP Banyuwangi memasang papan peringatan pada bangunan toko tanpa izin di Kabat. Penindakan dilakukan bertahap dengan pendekatan humanis.
BANYUWANGI Satpol PP Banyuwangi di bawah kepemimpinan Yoppy Bayu Irawan mengedepankan pendekatan humanis saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pembangunan toko di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Senin (2/3/2026).
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan bahwa proses pembangunan belum dilengkapi izin resmi. Meski demikian, pembangunan tidak langsung dihentikan. Satpol PP memasang papan peringatan bertuliskan “Bangunan/Gedung Belum Memiliki Izin”.
“Bangunan ini belum memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Akhirnya kami putuskan untuk memberi surat peringatan dan memasang papan peringatan,” tegas Yoppy.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya baru memberikan surat peringatan tahap pertama. Mekanisme penindakan dilakukan secara bertahap, yakni teguran pertama berlaku tiga hari, teguran kedua dua hari, dan teguran ketiga satu hari.
“Jika hingga batas waktu tersebut pemilik belum dapat menunjukkan dokumen perizinan, maka aktivitas pembangunan akan dihentikan dan berlanjut pada penutupan,” jelasnya.
Menurut Yoppy, pemerintah tidak bermaksud menghalangi masyarakat untuk berusaha. Namun seluruh proses administrasi harus dipenuhi sebelum operasional dijalankan.
Dalam temuan di lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian dokumen administrasi. Berdasarkan data di tingkat desa, lokasi usaha yang berada di sebelah selatan Kokoon Hotel Banyuwangi tercatat sebagai toko perhiasan atau toko emas. Namun secara fisik, bangunan tersebut dinilai lebih menyerupai toko modern.
“Kalau dilihat dari bentuk bangunannya, ini sepertinya akan dibuat toko modern,” ujar Yoppy.
Senada dengan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kabat, Herry Iswadi, menyebut bahwa berdasarkan penelusuran hingga tingkat desa, bangunan tersebut hanya mengajukan surat keterangan domisili usaha.
“Sesuai keterangan Kepala Desa, usaha itu disebut sebagai toko perhiasan atau toko emas. Selain itu tidak ada informasi lain,” katanya.
Herry menambahkan, sejak awal progres pembangunan, pihak kecamatan telah mendatangi lokasi dan menganjurkan pengelola segera mengurus perizinan. Namun hingga kini belum direalisasikan. Ia menduga bangunan tersebut akan digunakan sebagai toko jejaring dengan konsep ritel modern.(*)
Apa Reaksi Anda?