Riset: 30 Ribu Siswa KLU Terpapar Iklan Rokok Murah, 88,7 Persen Dekat Sekolah

Riset IYCTC mengungkap hampir 30 ribu siswa di Lombok Utara terpapar iklan rokok murah, dengan 88,7% berada dalam radius 500 meter dari sekolah. Pemerintah didesak perketat KTR.

April 21, 2026 - 13:02
Riset: 30 Ribu Siswa KLU Terpapar Iklan Rokok Murah, 88,7 Persen Dekat Sekolah

LOMBOK UTARA - Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menemukan ribuan siswa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) terkepung iklan rokok murah. 

Hal ini terungkap pada acara sarasehan kesehatan Lindungi Kini Nanti yang dilaksanakan IYCTC dan koalisi Save Our Surroundings (SOS) di Aula Kantor Bupati KLU, Senin (20/4/2026).

Kepala Dinas Kesehatan KLU, dr. Lalu Bahrudin mengungkapkan, KLU berkomitmen memperketat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan fokus utama membersihkan radius 500 meter sekolah dari kepungan iklan rokok. Salah bentuk komitmen itu KLU sudah membentuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2025.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini adalah langkah darurat mengingat angka perokok aktif di NTB telah menyentuh 35 persen, di mana sepertiga penduduknya sudah terpapar asap rokok. 

"Di KLU sendiri, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun berada di angka 7,4 persen. Anak-anak kita bahkan sejak usia SMP sudah mulai mencoba rokok karena paparan iklan yang masif. Akhirnya morbiditas di KLU didominasi penyakit tidak menular dan lonjakan kasus pneumonia pada balita dibawah lima tahun akibat paparan asap rokok di rumah," ungkapnya.

Ditambahkan, Asisten III Setda KLU, Wahyu Darmawan mengatakan, mandat perlindungan ini merupakan bagian dari UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

IYCTC

Ia menyoroti hasil audiensi Ombudsman tahun 2025 yang menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan KTR di kantor pemerintahan masih lemah, kecuali di Puskesmas dan RSUD. Di Kantor pemerintahan justru harus menjadi contoh. Tidak boleh ada lagi orang merokok di sembarang tempat dalam gedung pelayanan publik. 

"Kita harus sadar bahwa membiarkan anak terpapar rokok adalah bentuk kekerasan terhadap anak. Saya meminta seluruh OPD untuk peduli dan menyediakan tempat khusus merokok yang tidak mengganggu mereka yang tidak merokok, terutama ibu hamil dan anak-anak," katanya. 

Urgensi penegakan aturan ini semakin nyata setelah Peneliti IYCTC, Nalsali Ginting mengungkapkan, hasil pemetaan spasial terbaru di tiga kecamatan utama (Pemenang, Tanjung, dan Bayan).

 Dalam risetnya menemukan 354 titik iklan rokok luar ruang, di mana 88,7 persen atau hampir seluruhnya justru berdiri tegak di dalam radius terlarang 500 meter dari sekolah. Kondisi ini bukan sekadar kebetulan, melainkan pola penargetan yang sistematis terhadap anak-anak.

"Hampir 30.000 siswa di KLU setiap hari dipaksa melihat iklan rokok dalam perjalanan menuju sekolah. Iklan ini termasuk manipulatif bahkan mereka menggunakan warna cerah dan klaim rasa buah seperti apel, semangka, hingga beri yang sangat akrab dengan dunia anak," paparnya.

Tak hanya visual, riset ini juga mengungkap fakta miris mengenai aksesibilitas harga. Sebanyak 42 persen dari total iklan secara terang-terangan memajang harga di bawah Rp20.000, bahkan banyak yang dijual secara ketengan. 

"Industri rokok ini sedang berupaya menggeser kebutuhan pokok masyarakat menjadi konsumsi zat adiktif. Kalau radius 500 meter ini benar-benar dikosongkan dari iklan sesuai aturan Perbup KLU, maka lebih dari 60 persen wilayah hunian di Lombok Utara akan menjadi tempat yang jauh lebih aman dan sehat untuk ditinggali," lanjutnya.

Nalsali juga mendorong penguatan Satgas dengan melibatkan organisasi orang muda, seperti para peserta program DPRemaja yang saat ini tengah aktif melakukan reses dan pengawasan kebijakan di tingkat akar rumput.

Peluang keberhasilan penegakan aturan ini didukung oleh posisi NTB sebagai penerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) terbesar ketiga nasional tahun 2026, yakni sebesar Rp 312 Miliar. 

Hal ini disampaikan Direktur FITRA NTB, Ramli Ernanda menegaskan, dana ini harus menjadi instrumen strategis perlindungan kesehatan. Dana cukai pada prinsipnya hadir untuk meredam dampak buruk rokok. Kami merekomendasikan perencanaan berbasis data agar minimal 10 persen dari alokasi tersebut benar-benar lari ke penegakan Perda dan promosi kesehatan.

"Jangan sampai anggaran ini hanya habis untuk urusan administratif, sementara iklan terus sukses merayu anak-anak kita menjadi perokok pemula karena gagalnya pengawasan di lapangan," tegasnya.

Sementara itu, DPRemaja 4.0 KLU, Muhammad Satriya menjelaskan, temuan riset tersebut selaras dengan apa yang ia saksikan langsung di lapangan. 

"Kami melakukan audit sosial dan menemukan bahwa iklan rokok telah menjadi pemandangan wajib bagi siswa, diperparah dengan harga murah yang sangat terjangkau bagi uang saku anak sekolah. Ini adalah bentuk manipulasi visual yang mengancam masa depan kami," ungkapnya.

Data menunjukkan pengeluaran rokok warga KLU mencapai Rp 45.376 per bulan, jauh melampaui belanja telur dan susu yang sangat dibutuhkan untuk mencegah stunting. 

"Kami orang muda KLU menuntut ruang publik yang bersih dan siap mengawal penegakan Perbup KTR agar tercapainya generasi muda KLU yang sehat dan berdaulat," harapnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow