Retribusi Jalan Terus, Nasib Pedagang Pasar Pagi Kota Batu Masih Menggantung
Keluhan pedagang Pasar Pagi Kota Batu kembali muncul meski setiap hari membayar retribusi.
BATU - Keluhan pedagang Pasar Pagi Kota Batu kembali muncul meski setiap hari membayar retribusi. Mereka mengaku hingga kini belum mendapat kepastian tempat berjualan yang layak dan permanen setelah proses relokasi pasar dilakukan sebelum pembangunan Pasar Induk Among Tani.
Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Pagi, Agus Sumiaji mengatakan, para pedagang merasa nasib mereka terkatung-katung karena sampai sekarang masih harus berjualan di badan jalan dan lahan parkir pasar.
"Awalnya sebelum relokasi para pedagang diperintah kepala dinas dan kepala UPT membentuk paguyuban sekaligus untuk pendataan. Akhirnya terbentuklah paguyuban Maja Manis," katanya, Jumat (15/5/2026).
Setelah terbentuk pendataan dilakukan agar tidak ada yang tertinggal dalam proses relokasi. Ia menjelaskan, paguyuban tersebut awalnya memiliki 1.097 anggota. Saat proses relokasi, para pedagang sempat dipindahkan ke kawasan Stadion Gelora Brantas bersama pedagang-pedagang lainnya.
"Namun setelah pembangunan pasar selesai, kondisi yang diharapkan pedagang tidak sesuai kenyataan. Pedagang pasar pagi justru kembali berjualan di jalan, jumlah pedagang ya terus menyusut sekarang yang aktif sekitar 800an," keluh pedagang cabai ini.
Dirinya mengaku para pedagang sempat percaya dengan janji bahwa pasar pagi dan pasar siang nantinya akan berada dalam satu atap. Karena itulah mayoritas pedagang tetap bertahan dan mengikuti proses relokasi yang dilakukan pemerintah.
"Tapi sampai sekarang janji itu tidak terealisasi. Padahal kami berharap ada perhatian, pasalnya setiap hari, kami para pedagang juga membayar retribusi," bebernya.
Dia menjelaskan beberapa retribusi yang setiap hari terus dibayar yaitu Rp4 ribu setiap pedagang. Perhitungannya setiap meter diharuskan oleh UPT membayar Rp2 ribu.
"Jadi setiap pedagang memiliki stan penjualan 2x1 meter sehingga harus membayar Rp4 ribu sesuai ketentuan," terangnya.
Selain itu, pedagang juga membayar iuran pembuangan sampah dan pengangkutan lincak Rp8 ribu per hari kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
"Pembayaran Rp8 ribu itu untuk membayar kebersihan sampah dan lincak atau meja jualan kami. Dari situlah kami berharap ada kejelasan nasib karena sudah membayar retribusi, misalnya jika ada tempat yang sebelumnya bayar Rp4 ribu menjadi Rp10 ribu pun kami siap," tuturnya. (*)
Apa Reaksi Anda?