Polres Malang Amankan Dua Jambret Sadis di Dua TKP
Polres Malang mengamankan dua jambret sadis yang beraksi di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara). Keberhasilan ungkap kasus Jambret itu dirilis Senin, (6/3/2023) sore. ...
TIMESINDONESIA – Polres Malang mengamankan dua jambret sadis yang beraksi di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara). Keberhasilan ungkap kasus Jambret itu dirilis Senin, (6/3/2023) sore.
Kasus penjambretan ini dirilis Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro dan Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik. Pada rilis itu diketahui bahwa salah satu pelaku jambret terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Karena saat ditangkap Petugas Polres Malang salah seorang pelaku melawan dan mencoba melarikan diri. Sehingga, petugas terpaksa melakukan tindakan terukur tersebut.
Kedua pelaku jambret yang diamankan Satreskrim Polres Malang yakni ME alias Pendik, warga Tajinan, Kabupaten Malang dan berinisial S, warga Tumpang, Kabupaten Malang.
Sedangkan dua pelaku beraksi di dua TKP yakni Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang dan di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Aksi jambret keduanya juga viral di media sosial.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pada saat diamankan, pelaku atas nama Pendik melakukan perlawanan dan berusaha kabur dengan mengendarai mobil saat hendak diamankan. Perbuatanya pun sangat membahayakan petugas.
"Pada saat digrebek, yang bersangkutan lari naik mobil, hampir menabrak anggota yang bertugas. Tembakan peringatan tidak dihiraukan, kemudian petugas menembak ban mobil tersangka," ujar Iptu Wahyu Rizki Saputro saat pers rilis.
Lebih lanjut dia mengatakan, Tetap tak menyerah, petugas akhirnya memecahkan kaca mobil tersebut, dan melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku.
"Kedua pelaku ini dikenal sadis, mereka tidak segan membacok para korbannya," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan dua balok di pundaknya tersebut.
Mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini mengatakan, keduanya melakukan aksi penjambretan Sabtu (23/2/2023) sekitar pukul 11.00 dan Senin (25/02/2023) sekitar pukul 06.30, kedua pelaku kembali beraksi.
Di TKP pertama, pelaku melakukan penjambretan pada seorang penjual bunga untuk ziarah kubur di Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran. Modusnya, pelaku mendatangi korban dan berpura-pura ingin membeli.
"Pada saat korban hendak membungkus bunga tersebut, pelaku langsung menarik kalung emas dan liontin yang saat itu sedang dipakai korban. Kemudian mereka berdua melarikan diri," urainya.
Sedangkan di TKP kedua, lanjut dia, korban atas nama Siti Rohmah (53) saat itu sedang berdiri di depan rumah, menunggu penjual sayur keliling yang biasa lewat.
Kedua pelaku pun menghampiri korban. Kemudian pelaku atas berinisial S lalu turun dari motor dan berpura-pura menanyakan alamat seseorang. Korban menjawab tidak mengetahui, dan bergegas masuk rumah.
Setelah korban berbalik badan, Senimin membuntuti korban dan berusaha merampas perhiasan yang dia pakai. Korban kemudian melakukan perlawanan, hingga Senimin mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan mengayunkanya pada korban.
"Korban dibacok oleh pelaku kearah kepala, namun sempat ditangkis oleh korban sehingga mengenai tangan korban sebelah kanan," imbuh Iptu Wahyu. Atas laporan di dua TKP itu, kata dia, Polres Malang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka tersebut.
Oleh penyidik Satreskrim Polres Malang, kedua pelaku jambret sadis ini dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (*)
Apa Reaksi Anda?