PMII Banyuwangi Kritik Kebijakan Pembatasan Jam Operasional Toko Modern, Disebut Minim Kajian
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Banyuwangi, Jawa Timur, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan operasional toko modern.
BANYUWANGI - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Banyuwangi, Jawa Timur, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Surat Edaran (SE) Nomor : 000.8.3/442/429.107/2026. SE tertanggal 30 Maret 2026 tersebut mengatur penegasan jam operasional bagi toko swalayan, minimarket, supermarket, department store, hingga tempat hiburan seperti karaoke, kafe, dan billiard center.
Aktivis PMII menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, tersebut minim kajian dan terkesan disusun secara tergesa-gesa tanpa kerangka regulasi yang kuat.
Ketua PC PMII Banyuwangi, Haikal Roja’ Hasbunalllah, menegaskan, kebijakan ini mencerminkan pendekatan reaktif yang jauh dari prinsip perumusan kebijakan publik yang berbasis data dan analisis komprehensif. Dia menilai, langkah pembatasan jam operasional toko modern justru berpotensi menjadi kebijakan simbolik yang tidak menyentuh akar persoalan sosial ekonomi di masyarakat.
“Kami melihat kebijakan ini tidak lebih dari sekadar gertakan administratif. Tanpa kajian yang mendalam, kebijakan ini berisiko besar tidak efektif dan hanya menjadi respons sesaat tanpa arah yang jelas,” tegasnya, Rabu (15/4/2026).
Menurut Haikal, persoalan yang melibatkan aktivitas ekonomi dan dinamika sosial masyarakat tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan parsial. Pemerintah daerah seharusnya mengedepankan proses perumusan kebijakan yang inklusif dengan melibatkan pelaku usaha, akademisi, serta elemen masyarakat sipil.
Lebih lanjut, PMII Banyuwangi juga menyoroti lemahnya konstruksi regulasi dalam kebijakan tersebut. Ketidakjelasan norma dan mekanisme implementasi dinilai membuka ruang multitafsir di lapangan, sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
“Regulasi yang lemah dan penegakan yang tidak konsisten hanya akan melahirkan problem baru. Pelaku usaha berada dalam posisi rentan, sementara tujuan kebijakan berpotensi tidak tercapai,” ujar Haikal.
Pemkab Banyuwangi, lanjutnya, seharusnya tidak terjebak pada kebijakan yang bersifat populis dan jangka pendek. Sebaliknya, setiap kebijakan publik harus berpijak pada riset yang kredibel, analisis dampak yang terukur, serta ruang dialog publik yang terbuka.
Sebagai bentuk komitmen, PMII Banyuwangi, menyatakan siap mengawal dan mengkritisi setiap kebijakan yang tidak berpihak pada prinsip keadilan dan keberlanjutan. Mereka juga mendesak agar kebijakan pembatasan jam operasional dikaji ulang secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Jika pemerintah serius ingin menyelesaikan persoalan, maka pendekatannya harus berbasis data, dialog, dan keberpihakan pada keadilan sosial, bukan sekadar kebijakan instan yang minim substansi,” tandasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?